MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA PADA TINGKAT PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini era globalisası
menuntut kesiapan yang lebih matang dalam segala hal. Bidang pendidikan
merupakan salah satu andalan untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang
dibutuhkan untuk menghadapi tantangan zaman. Persiapan sumber daya manusia
dalam bidang pendıdıkan dilakukan sejak darı masa pendidikan dasar, menengah,
dan tinggi. Untuk memenuhı harapan di bidang pendidikan, peran sarana prasana
pendidikan sangat penting, yaitu untuk memperlancar pelaksanaan proses kegiatan
belajar mengajar. Di satu sisi harapan yang dibebankan pada dunia pendıdıkan
banyak, tetapi di sisi lain dunia pendidikan mempunyai banyak masalah yang
menghambat dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Salah satu
masalah yang dihadapi oleh sekolah adalah masalah sarana pendidikan.
Masalah-masalah sarana pendidikan yang dihadapi sekolah
antara lain sarana penunjang pendidikan belum sepenuhnya berada dalam kondisi
yang memadai. Hal ini dapat dilihat misalnya sarana belajar yang rusak atau
belum tersedia. Kondisi yang demikian, selain akan berpengaruh pada ketidaklayakan,
ketidaknyamanan pada proses belajar mengajar, juga akan berdampak pada
keengganan orang tua untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah-sekolah tersebut.
Agar sarana pendidikan dapat difungsikan dengan baik, maka diperlukan manajemen
sarana dan prasarana pendidikan. Dengan adanya manajemen sarana dan prasarana
pendidikan, maka sekolah akan mampu mengelola sarana dan prasarana pendidikan
secara lebih terkonsep dan terarah.
B.
Rumusan masalah
1.
Bagaimana manajemen sarana dan prasarana pada tingkat
pendidikan dasar dan menengah?
2.
Apa peran manajemen sarana dan prasarana dalam
meningkatkan mutu pendidikan pada tingkat pendidikan dasar dan menegah?
3.
Apa Fungsi manajemen sarana dan prasarana pada tingkat
pendidikan dasar dan menengah?
4.
Apa Tujuan
dari manajemen sarana dan prasarana pada tingkat pendidikan dasar dan menengah?
5.
Bagaimana
implementasi manajemen sarana dan prasarana pada tingkat pendidikan dasar dan
menengah?
C.
Tujuan
1. Umtuk
mengetahui manajemen sarana dan prasarana pada tingkat pendidikan dasar dan
menengah.
2. Untuk
memahami peran manajemen sarana dan prasarana dalam meningkatkan mutu
pendidikan pada tingkat pendidikan dasar dan menegah.
3.
Fungsi manajemen sarana dan prasarana pada
tingkat pendidikan dasar dan menengah.
4.
Untuk
mengetahui tujuan dari manajemen sarana
dan prsasarana pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
5. Untuk mengetahui implementasi manajemen sarana dan prasarana pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Manajemen
Sarana dan Prasarana Pada Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah proses
pengadaan dan pendayagunaan komponen-komponen yang secara langsung maupun tidak
langsung jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan secara
efektif dan efesien. Manajemen sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur
dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi
pada proses pendidikan secara optimal. Kegiatan pengelolaan ini meliputi
kegiatan perencanaan, pengadaan, pengawasan, penyimpanan inventarisasi,
penghapusan, penggunaan/pemanfaatan dan tanggung jawab.[1]
Pada dasarnya
manajemen sarana dan prasarana pendidikan terdiri dari dua unsur, yaitu
sarana dan prasarana. Menurut Mulyasa dalam suharsimi arikunto, sarana
pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan
yang secara langsung
dipergunakan dan menunjang proses pendidikan,
khususnya proses belajar
mengajar, seperti papan tulis,
spidol, penghapus, alat
tulis, buku, dan
media pengajaran.
Sedangkan yang dimaksud
dengan prasarana pendidikan
adalah fasilitas yang secara tidak langsung
menunjang jalannya suatu proses pendidikan atau pengajaran disuatu
lembaga pendidikan, seperti gedung,
ruang kelas, halaman,
kebun sekolah, jalan menuju
sekolah, dan sebagainya.
namun, apabila prasarana tersebut digunakan
secara langsung untuk
kegiatan belajar mengajar, misalnya
kebun sekolah digunakan
untuk kegiatan belajar biologi
maka kebun sekolah menjadi sarana pendidikan.[2]
Manajemen
sarana dan prasarana
pendidikan atau yang dikenal
dengan istilah school Plant
Administration diperlukan untuk
memberikan layanan secara profesional
sehingga proses pendidikan di
sekolah dapat terselenggara secara efektif dan efisien. Manajemen sarana
dan prasarana diejawantahkan dalam
kegiatan pengadaan,
pendistribusian,
penggunaan dan pemeliharaan, investasi dan penghapusan.
Proses manajamen saran dan prasarana pendidikan tersebut
harus dilaksanakan secara
efektif dan profesional dengan
mengacu pada prinsip dan standar minimal yang ada.
Manajemen
sarana dan prasarana
sekolah merupakan salah satu
bagian kajian dalam
administrasi pendidikan sekolah
(school administration),
atau administrasi pendidikan (educational administration) dan
sekaligus menjadi bidang
garapan kepala sekolah selaku
administrator sekolah. Sebagai
salah satu bagian dalam
kajian administrasi pendidikan
ditinjau dari sisi
bagaimana memberikan layanan secara
profesional dalam bidang
sarana dan prasarana atau
fasilitas kerja bagi
personel sekolah. Dengan manajemen yang efektif dan efisien
kerja personel sekolah.[3]
Dalam mengelola sarana dan prasarana di sekolah dibutuhkan suatu proses sebagaimana terdapat dalam manajemen
yang pada umumnya, yaitu: mulai dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan,
pemeliharaan dan pengawasan. Apa yang
dibutuhkan oleh sekolah
perlu direncanakan dengan cermat berkaitan
dengan semua sarana
dan prasarana yang mendukung terhadap
proses pembelajaran. Sarana
pendidikan ini berkaitan erat
dengan semua perangkat
peralatan, bahan, dan perabot
yang secara langsung
digunakan dalam proses
belajar mengajar. Sedangkan prasarana pendidikan
berkaitan dengan semua perangkat
kelengkapan dasar yang
secara tidak langsung menunjang pelaksanaan
proses pembelajaran di
sekolah, seperti; ruang,
perpustakaan, kantor sekolah, UKS, kamar kecil, ruang osis, tempat parkir,
ruang laboratorium dan lain-lain.[4]
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, khususnya pada
Pasal 25 ayat (2) dan (3), menjelaskan bahwa sarana adalah segala sesuatu yang
dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran,
sedangkan prasarana adalah fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan
fungsi satuan pendidikan. Definisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sarana dan
prasarana tidak hanya mencakup keberadaan benda-benda fisik, tetapi juga
memastikan bahwa fungsinya benar-benar mendukung proses pembelajaran.[5]
Sarana dan prasarana dalam hal
ini harus hadir sebagai instrumen aktif yang menopang tujuan pendidikan baik
dari segi teknis, pedagogis, maupun psikologis.
Berdasarkan definisi tersebut
juga dapat dipahami bahwa keberadaan sarana dan prasarana tidak hanya dinilai
dari jumlah atau bentuk fisiknya saja, tetapi juga dari fungsi dan perannya
dalam mendukung kegiatan pembelajaran. Sarana dan prasarana harus benar-benar
dirancang dan dikelola agar mendukung pencapaian tujuan pendidikan secara
optimal.[6] Sebagai
contoh, ruang kelas yang baik bukan hanya soal cukup atau tidaknya jumlahnya,
tetapi apakah ruang tersebut nyaman, memiliki pencahayaan cukup, sirkulasi
udara baik, dan memungkinkan pembelajaran aktif dan menyenangkan.
Pada pendidikan dasar dan menengah, kebutuhan terhadap
sarana dan prasarana tidak bersifat seragam. Pada pendidikan dasar menekankan
pengembangan motorik dan pembentukan karakter, sehingga membutuhkan sarana dan
prasarana yang ramah anak, fleksibel, dan aman.[7]
Sementara pendidikan menengah berfokus pada penguatan pengetahuan dan
keterampilan sebagai persiapan memasuki dunia kerja atau pendidikan tinggi,
sehingga memerlukan laboratorium, bengkel kerja (untuk SMK), dan lain-lain yang
fungsional serta sesuai dengan standar.[8]
Dengan demikian, pengelolaan sarana dan prasarana pada dua jenjang ini harus
mempertimbangkan kebutuhan yang berbeda namun tetap berada dalam satu kerangka
konseptual yang ditetapkan dalam PP Nomor 57 Tahun 2021.
B. Peran
Manajemen Sarana dan Prasarana Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Pada tingkat
Pendidikan Dasar dan Menegah
Manajemen sarana dan
prasarana pendidikan adalah keseluruhan proses perencanaan, pengadaan,
pendayagunaan, pemeliharaan, dan pengawasan fasilitas fisik, peralatan, dan
perabot yang digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan di sekolah agar
tujuan pendidikan tercapai secara efektif dan efisien.[9]
Peran utama manajemen dalam peningkatan mutu pendidikan pada tingkat pendidikan
dasar (SD/MI, SMP/MTs) dan menengah (SMA/MA/SMK) yaitu,
1. Menciptakan
Lingkungan Belajar yang Kondusif
Sarana prasarana yang
memadai, aman, dan nyaman (misalnya ruang kelas yang bersih, penerangan yang
cukup, dan toilet yang higienis) akan meningkatkan motivasi dan kenyamanan
siswa serta guru dalam proses belajar mengajar (PBM).[10]
2. Optimalisasi
PBM
Ketersediaan sarana
seperti laboratorium IPA, bahasa, komputer, serta perpustakaan yang lengkap dan
terawat, memungkinkan guru menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi,
inovatif, dan praktis, sehingga meningkatkan pemahaman dan keterampilan siswa.[11]
3. Pengembangan
Potensi Siswa
Fasilitas seperti
lapangan olahraga, ruang seni, dan bengkel praktik (di SMK) menjadi wadah untuk
mengembangkan potensi fisik, intelektual, sosial, dan emosional siswa, yang
secara langsung mendukung tercapainya mutu lulusan.[12]
C. Fungsi
manajemen sarana dan prasarana pada tingkat pendidikan dasar dan menengah
Manajemen sarana dan prasarana (Sarpras) pada dasarnya
mengikuti siklus manajemen umum yang terdiri dari beberapa fungsi utama.
Fungsi-fungsi ini memastikan bahwa semua aset fisik sekolah (gedung, alat,
perabot) digunakan secara efisien, efektif, dan selalu siap mendukung Proses
Belajar Mengajar (PBM).[13]
Berikut adalah fungsi-fungsi manajemen Sarpras secara
berurutan dan penerapannya di jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI, SMP/MTs) dan
Menengah
(SMA/MA/SMK):[14]
1.
Perencanaan (Planning)
Perencanaan adalah fungsi awal dan paling mendasar dalam
manajemen Sarpras yang mencakup keseluruhan proses penetapan tujuan, penentuan
kebutuhan, dan penyusunan langkah-langkah kerja yang sistematis untuk pengadaan
dan penggunaan sarana dan prasarana di masa mendatang. Pengertiannya berfokus
pada analisis kebutuhan riil (berdasarkan kondisi faktual dan standar
kurikulum) untuk menetapkan prioritas, kuantitas, dan spesifikasi Sarpras yang
paling tepat guna, sehingga menghindarkan sekolah dari pemborosan anggaran dan
pengadaan yang tidak relevan.
Menurut Werang, perencanaan sarana dan prasarana harus
merujuk kepada keseluruhan proses penyusunan daftar kebutuhan, pembelian atau
pengadaan, inventarisasi, penyimpanan, pemeliharaan dan penghapusan sarana dan
prasarana pendidikan atas pertimbangan yakni: a) pengadaan kebutuhan sarana dan
prasarana karena berkembangnya kebutuhan sekolah, b) pengadaan sarana dan
prasarana untuk pergantian barang-barang yang rusak, dihapuskan atau hilang,
dan c) pengadaan sarana dan prasarana untuk persediaan. Dalam surat al-Hasyr
ayat 18 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا
اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ
اللّٰهَ خَبِيْرٌ ۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ {١٨}
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman!
Bertakwalah kepada Allah dan hendaknya setiap orang memperhatikan apa yang
telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah.
Sungguh, Allah Maha mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Hasyr:
18)
Ayat ini memberikan pesan kepada orang yang beriman untuk
memikirkan masa depan. Perencanaan ini menjadi sangat penting karena fungsinya
sebagai pengarah bagi kegiatan, target-target dan hasil-hasilnya di masa depan,
sehingga apapun kegiatan yang dilakukan dapat berjalan dengan tertib.[15] Contohnya Sebelum membeli
perangkat komputer untuk laboratorium, sekolah membuat identitas barang yang
mencakup spesifikasi teknis dan jumlah yang dibutuhkan. Kemudian, dilakukan
analisis kebutuhan untuk menentukan apakah perangkat tersebut adalah kebutuhan
utama berdasarkan kurikulum yang berlaku.
2.
Pengadaan (Procurement)
Pengadaan adalah serangkaian kegiatan operasional untuk
mewujudkan rencana Sarpras menjadi aset nyata. Fungsi ini mencakup upaya untuk
memperoleh atau menyediakan segala jenis Sarpras yang dibutuhkan oleh sekolah,
baik itu melalui pembelian, pembuatan sendiri, penerimaan hibah/bantuan,
penyewaan, maupun pinjaman, yang semuanya harus dilaksanakan berdasarkan
prosedur yang berlaku untuk menjamin kualitas, kuantitas, dan akuntabilitas. Seperti
contohnya Sekolah mengajukan proposal kepada dinas pendidikan untuk pengadaan
alat olahraga, dengan melampirkan daftar kebutuhan seperti bola, net, dan
peralatan lainnya beserta rincian dana yang diperlukan. Dalam proses ini, guru
tidak dilibatkan secara langsung dalam pengadaan.
3.
Inventarisasi (Inventory)
Inventarisasi
adalah fungsi pencatatan dan pendataan semua aset sarana dan prasarana yang
dimiliki sekolah secara teratur, sistematis, dan tertib. Tujuannya adalah untuk
menciptakan ketertiban administrasi aset, memudahkan pengawasan, dan
mempermudah penelusuran barang ketika dibutuhkan, serta menjadi dasar data yang
akurat untuk fungsi manajemen lainnya seperti pemeliharaan dan penghapusan. Contohnya
Setiap tiga bulan sekali, petugas sekolah melakukan pencatatan inventaris
sarana pendidikan di buku inventaris. Beberapa barang diberikan kode khusus,
sementara barang lainnya tidak memiliki kode. Pencatatan ini bertujuan untuk
memudahkan pengawasan dan pemeliharaan..
4.
Pendistribusian dan Pemanfaatan (Distribution and
Utilization)
Pendistribusian
adalah kegiatan penyaluran dan penyerahan Sarpras yang telah diadakan dari
gudang penyimpanan ke unit-unit kerja atau ruangan yang membutuhkan (misalnya
kelas, laboratorium, atau kantor) dengan penetapan penanggung jawab yang jelas.
Sementara Pemanfaatan adalah tindakan memastikan bahwa sarana dan prasarana
tersebut digunakan secara maksimal, efisien, dan sesuai dengan fungsi serta
jadwal yang telah ditetapkan untuk mendukung PBM. Contohnya Sekolah
(SD/SMP/SMA) memiliki seperangkat alat praktik IPA (mikroskop, model torso,
alat ukur) yang tersimpan di gudang laboratorium. Petugas logistik
(pendistribusi) menyerahkan alat-alat tersebut kepada Guru Mata Pelajaran IPA
(penanggung jawab) sesuai jadwal yang tertera di buku peminjaman. Guru IPA tersebut
kemudian memanfaatkan alat-alat tersebut secara optimal dalam waktu 90 menit
(durasi PBM), dan mengembalikannya segera setelah praktikum selesai, memastikan
alat digunakan efisien (hanya pada jam pelajaran) dan sesuai fungsi (untuk
kegiatan praktik).
5.
Pemeliharaan dan Perawatan (Maintenance)
Pemeliharaan dan Perawatan adalah upaya berkelanjutan yang
dilakukan untuk menjaga, merawat, dan memperbaiki semua sarana dan prasarana
sekolah agar selalu berada dalam kondisi baik dan siap pakai (ready to use). Fungsi ini mencakup
perawatan rutin (preventif) untuk mencegah kerusakan dan perawatan korektif
(perbaikan) untuk mengatasi kerusakan, dengan tujuan utama memperpanjang usia
pakai aset dan menjamin kelancaran PBM. Contohnya Perawatan Rutin (Preventif):
Petugas kebersihan sekolah melakukan perawatan rutin dengan membersihkan
saluran air dan selokan di sekitar gedung sekolah setiap minggu untuk mencegah
penumpukan sampah dan lumpur. Ini bertujuan agar ketika musim hujan tiba, air
dapat mengalir lancar dan mencegah kerusakan prasarana seperti genangan air
atau rembesan di tembok. Perawatan Korektif (Perbaikan): Jika ditemukan
kerusakan insidental, misalnya ada genteng ruang kelas yang bergeser setelah
diterpa angin kencang, Kepala Sekolah atau petugas sarpras segera memperbaiki
(mereparasi) genteng tersebut dalam waktu satu hari agar kebocoran dapat
dihindari, sehingga menjamin kelancaran PBM dan mempertahankan kondisi
bangunan.
6.
Penghapusan (Disposal)
Penghapusan adalah kegiatan meniadakan
atau mengeluarkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris sekolah
berdasarkan prosedur yang berlaku. Fungsi ini dilakukan terhadap aset yang
sudah rusak berat, tidak lagi ekonomis untuk diperbaiki, hilang, atau sudah
tidak relevan dengan kebutuhan pendidikan, dengan tujuan utama untuk
menciptakan ketertiban administrasi, menghindari kerugian, dan membebaskan
ruang (aset mati) untuk kebutuhan lain. Contohnya Ketika sebuah proyektor di
sekolah tidak dapat diperbaiki lagi dan sudah rusak berat, pengurus sarana
pendidikan membuat laporan penghapusan proyektor tersebut dan mendokumentasikan
alasan penghapusan dalam arsip sekolah.
D. Tujuan dari manajemen sarana dan prasarana
pada tingkat pendidikan dasar dan menengah
Tujuan
manajemen sarana dan prasarana pada tingkat pendidikan dasar dan menengah,
secara umum adalah memberikan fasilitas dan pelayanan secara professional di
bidang sarana dan prasarana di Sekolah dalam rangka terealisasinya proses
pendidikan di sekolah secara efektif dan efisien. Adapun secara lebih
terincinya, yaitu :[16]
1.
Untuk
mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem
perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama. Dengan perkataan ini,
melalui manajemen sarana dan prasarana pendidikan diharapkan semua perlengkapan
yang didapatkan oleh sekolah adalah sarana dan prasarana yang berkualitas
tinggi, sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan dengan dana yang efisien.
2.
Mengupayakan
pemakaian sarana dan prasarana atau perlengkapan sekolah secara tepat dan
efisien. Dan mengupayakan untuk menjamin keselamatan orang atau siswa yang
menggunakan peralatan tersebut.
3.
Untuk
menjamin kesiapan operasional peralatan untuk mendukung kelancaran pekerjaan
sehingga di peroleh hasil yang optimal.
4.
Untuk
mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sehingga keberadaannya
selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap diperlukan oleh semua personel
sekolah.
Pada dasarnya manajemen sarana dan
prasarana pendidikan memiliki tujuan sebagai berikut untuk Menciptakan sekolah
atau madarasah yang bersih, rapi, indah sehingga menciptakan kondisi yang
menyenangkan baik bagi guru maupun murid untuk berada di sekolah dan
tersedianya alat-alat atau fasilitas belajar yang memadai baik secara
kuantitatif, kualitatif dan relevan dengan kebutuhan serta dapat dimanfaatkan
secara optimal untuk kepentingan proses pendidikan dan pengajaran, baik oleh
guru sebagai pengajar maupun murid-murid sebagai pelajar.[17]
E. Implementasi manajemen sarana dan
prasarana pada tingkat pendidikan dasar dan menengah
Pada implementasinya, manajemen sarana
dan prasarana di sekolah dasar dan menengah mencakup perencanaan, pengadaan,
pemanfaatan, pemeliharaan, dan penghapusan aset fisik dan nonfisik yang
menunjang kegiatan pembelajaran.[18]
Implementasi manajemen sarana dan
prasarana di lembaga pendidikan dasar (SD/MI) dan menengah (SMP/MTs dan
SMA/MA/SMK) merupakan serangkaian kegiatan sistematis yang bertujuan untuk
memastikan ketersediaan dan pendayagunaan sarpras secara efektif dan efisien
guna menunjang proses pembelajaran dan pencapaian tujuan pendidikan.
Fungsi-fungsi ini saling berkaitan dan dilaksanakan secara berkelanjutan,
yaitu:[19]
1.
Perencanaan (Planning)
Tahap ini merupakan fondasi yang
dilakukan untuk menentukan kebutuhan sarpras secara cermat dan terperinci.
a.
Analisis Kebutuhan: Mengidentifikasi kekurangan
sarana dan prasarana yang ada, baik dari segi kuantitas (jumlah) maupun
kualitas, berdasarkan standar nasional pendidikan (misalnya, Permendiknas No.
24 Tahun 2007) dan kebutuhan riil sekolah untuk menunjang kurikulum dan program
pembelajaran (misalnya, kebutuhan laboratorium, ruang kelas baru, atau perabot
yang rusak).
b.
Penyusunan Usulan: Menampung usulan dari
berbagai pihak terkait, seperti guru, karyawan, ketua jurusan, dan komite
sekolah, kemudian menyusunnya menjadi daftar kebutuhan prioritas.
c.
Anggaran: Menyusun rencana anggaran untuk
pengadaan sarpras, memadukan dengan sumber dana yang tersedia (misalnya, dana
BOS, APBD, atau swadaya masyarakat).
2. Pengadaan
(Procurement)
Pengadaan adalah upaya
pemenuhan kebutuhan sarpras yang telah direncanakan.
a.
Cara Pengadaan: Dapat dilakukan melalui
pembelian (untuk barang habis pakai maupun tidak habis pakai), penerimaan
hibah/bantuan (dari pemerintah, swasta, atau alumni), pembuatan/produksi
sendiri (untuk alat peraga sederhana), atau pinjaman.
b.
Seleksi dan Pembelian: Melakukan seleksi rekanan
dan prosedur pembelian sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan
spesifikasi, kualitas, dan kuantitas barang sesuai dengan rencana.
c.
Pengiriman dan Penyerahan: Menerima barang,
melakukan pengecekan, dan membuat berita acara penyerahan sebagai bukti legal.
3. Inventarisasi
dan Penyimpanan (Inventory and Storage)
Kegiatan ini dilakukan untuk
mendata dan mengamankan seluruh aset sarpras sekolah.
a.
Inventarisasi: Mencatat semua sarana dan
prasarana yang dimiliki sekolah secara tertib, teratur, dan lengkap dalam buku
inventaris (untuk barang habis pakai dan tidak habis pakai) sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Di era digital, pendataan juga dilakukan secara digital
menggunakan aplikasi atau spreadsheet.
b.
Penyimpanan: Menyimpan sarana dan prasarana
(terutama barang bergerak seperti alat praktik) di tempat yang aman (gudang),
terorganisir, dan mudah diakses, serta dilengkapi dengan kartu stok untuk
memudahkan pengawasan.
4. Penggunaan
dan Pengelolaan (Utilization and Management)
Tahap ini fokus pada
pemanfaatan sarpras untuk mendukung kegiatan pembelajaran.
a.
Pemanfaatan Efektif: Memastikan bahwa semua
fasilitas, seperti ruang kelas, laboratorium, dan perpustakaan, digunakan untuk
mencapai tujuan pendidikan sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung
(prinsip efektivitas).
b. Tata
Tertib: Menerapkan tata tertib penggunaan sarpras, terutama untuk alat-alat
khusus (seperti peralatan lab atau komputer), agar pengguna bertanggung jawab
dan fasilitas tidak cepat rusak.
c.
Pelayanan: Memberikan pelayanan sarpras yang
baik kepada pengguna (guru dan peserta didik) dengan menyediakan akses,
petunjuk penggunaan, dan dukungan yang memadai.
5. Pemeliharaan
dan Perawatan (Maintenance)
Tujuan pemeliharaan adalah
mempertahankan kondisi sarpras agar tetap berfungsi optimal dalam jangka waktu
yang lama.
a.
Perawatan Rutin: Melakukan perawatan ringan atau
berkala (misalnya, kebersihan ruang kelas, pengecekan AC, atau pelumasan
perabot) yang melibatkan seluruh warga sekolah (guru, karyawan, dan peserta
didik).
b. Perawatan
Insidental: Melakukan perbaikan segera (reparasi) terhadap sarpras yang
mengalami kerusakan mendadak.
c.
Keterlibatan Siswa: Melibatkan peserta didik
dalam merapikan dan menyimpan kembali barang yang telah digunakan sebagai
bentuk pendidikan tanggung jawab dan kepedulian terhadap fasilitas sekolah.
6. Penghapusan
dan Pengawasan (Disposal and Supervision)
Tahap akhir untuk menertibkan
aset dan mengontrol seluruh kegiatan manajemen.
a.
Penghapusan (Disposal): Mengeluarkan sarpras
dari daftar inventaris (menghapus) karena rusak berat, sudah tidak layak pakai,
atau sudah tidak efisien secara ekonomis, dilakukan sesuai prosedur dan
peraturan pemerintah.
b.
Pengawasan (Supervision): Melakukan kontrol dan
evaluasi secara berkelanjutan terhadap seluruh tahapan manajemen sarpras,
seringkali langsung diawasi oleh kepala sekolah untuk memastikan penggunaan
yang efektif dan efisien.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Manajemen sarana dan prasarana
pada tingkat pendidikan dasar dan menengah merupakan aspek vital dalam
mewujudkan proses pendidikan yang efektif, efisien, dan berkualitas. Sarana dan
prasarana tidak hanya dipandang sebagai fasilitas fisik semata, tetapi sebagai
instrumen penting yang berfungsi mendukung kegiatan belajar mengajar secara
teknis, pedagogis, dan psikologis. Oleh karena itu, pengelolaannya harus
dilaksanakan melalui tahapan manajemen yang sistematis meliputi perencanaan,
pengadaan, inventarisasi, pendistribusian, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga
penghapusan.
Dalam konteks pendidikan dasar,
sarana dan prasarana sebaiknya bersifat ramah anak, aman, dan mendukung
pembentukan karakter serta perkembangan motorik. Sementara di pendidikan
menengah, fasilitas harus mampu menunjang penguatan pengetahuan, keterampilan,
serta kesiapan siswa dalam memasuki dunia kerja atau pendidikan tinggi.
Perbedaan kebutuhan ini perlu dikelola dalam satu kerangka prinsip manajemen
berdasarkan standar dan regulasi seperti PP Nomor 57 Tahun 2021.
Melalui manajemen sarana dan prasarana yang baik, sekolah mampu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, meningkatkan motivasi siswa dan guru, memfasilitasi model pembelajaran yang inovatif, serta mengembangkan potensi peserta didik secara optimal. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keberhasilan pendidikan tidak hanya bergantung pada kualitas guru dan kurikulum, tetapi juga pada efektivitas pengelolaan sarana dan prasarana sebagai pendukung utama tercapainya mutu pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Afiyanti, I.
N., Sabila, L., Abdi, M. S., Ilami, N., & Ayu, D. (2025). Tantangan
implementasi Kurikulum Merdeka di SDN Patih Selera: Kajian tentang pemahaman
guru dan kesiapan sarana-prasarana. Maras: Jurnal
Penelitian Multidisiplin.
Ainissyifa,
H., Nasrullah, Y. M., Fatonah, N., Indriani, S. A., Asyfiya, S. N., Rohmah, A.,
& Julistya. (2023). Manajemen
pendidikan dalam Kurikulum Merdeka di madrasah (1st ed.). Cahaya Smart
Nusantara.
Arikunto, S.,
& Yuliani, L. (2009). Manajemen
pendidikan. Yogyakarta: Aditya Media Yogyakarta.
Bafadal, I. (2003).
Manajemen perlengkapan sekolah. Jakarta: Bumi Aksara.
Barnawi,
& Arifin, M. (2016). Manajemen sarana
& prasarana sekolah. Jogjakarta: AR-RUZZ Media.
Hermino, A.
(2014). Manajemen kurikulum berbasis
karakter: Konsep, pendekatan, dan aplikasi. Bandung: Alfabeta.
Indrawan, I. (2015). Pengantar
manajemen sarana dan prasarana sekolah. Yogyakarta: Deepublish.
Ilyas, N. K.,
& Syamsudin, M. (2021). Manajemen sarana dan prasarana dalam meningkatkan
mutu pendidikan di SMK Mansyaul Huda Tegaldlimo Banyuwangi. Jurnal Manajemen Pendidikan Islam Darussalam
(JMPID).
Karni, R.,
Utama, E. P., & Pujianti, E. (2023). Manajemen sarana dan prasarana
pendidikan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran PAI. UNISAN
Jurnal.
Nurmadiah.
(2018). Manajemen sarana dan prasarana. Al-Afkar:
Manajemen Pendidikan Islam.
Nurstalis,
Ibrahim, T., & Abdurrohim, N. (2022). Peran manajemen sarana dan prasarana
dalam meningkatkan mutu pembelajaran di SMP Islam Cendekia Cianjur. Jurnal ISEMA: Islamic Educational Management.
Purnamaningsih,
I. R., & Purbangkara, T. (2022). Pengelolaan
sarana dan prasarana dalam meningkatkan kualitas pembelajaran (1st ed.).
Uwais Inspirasi Indonesia.
Rieuwpassa,
N. P. (2024). Penataan sarana dan prasarana dalam perkembangan anak di sekolah.
Thufuli: Jurnal Pendidikan Islam Anak
Usia Dini.
Syafruddin,
M. A. (2023). Peran kepala sekolah dalam manajemen sarana prasarana untuk
meningkatkan mutu proses pembelajaran di SMP Muhammadiyah Simpang Empat. Jurnal Diklat Review.
Azizah, N. A.
W., (2024). Sarana dan Prasarana Belajar Dalam Pandangan Al-Qur'an. lumul
Qur'an: urnal ajian lmu l-Qur'an an Tafsir.
Daryanto.
2020. Administrasi Sarana dan Prasarana Sekolah. Yogyakarta: Gava Media.
annah, R. R.,
& Santosa, S. (2025). Manajemen Sarana dan Prasarana di Pendidikan Dasar
dan Menengah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021. MARAS: Jurnal
Penelitian Multidisiplin.
Fauzi, M. I.
F. (2020). Manajemen sarana dan prasarana pendidikan. Al-Rabwah.
Tamaji, S. T.
(2021). Manajemen sarana dan prasarana dalam pembelajaran bahasa Arab di SMP
al-Izzah Internasional Islamic Boarding School Batu. Al-Fakkaar.
Komentar
Posting Komentar