MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA PADA TINGKAT PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

 

BAB I 

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dewasa ini era globalisası menuntut kesiapan yang lebih matang dalam segala hal. Bidang pendidikan merupakan salah satu andalan untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan zaman. Persiapan sumber daya manusia dalam bidang pendıdıkan dilakukan sejak darı masa pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Untuk memenuhı harapan di bidang pendidikan, peran sarana prasana pendidikan sangat penting, yaitu untuk memperlancar pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar. Di satu sisi harapan yang dibebankan pada dunia pendıdıkan banyak, tetapi di sisi lain dunia pendidikan mempunyai banyak masalah yang menghambat dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Salah satu masalah yang dihadapi oleh sekolah adalah masalah sarana pendidikan.

Masalah-masalah sarana pendidikan yang dihadapi sekolah antara lain sarana penunjang pendidikan belum sepenuhnya berada dalam kondisi yang memadai. Hal ini dapat dilihat misalnya sarana belajar yang rusak atau belum tersedia. Kondisi yang demikian, selain akan berpengaruh pada ketidaklayakan, ketidaknyamanan pada proses belajar mengajar, juga akan berdampak pada keengganan orang tua untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah-sekolah tersebut. Agar sarana pendidikan dapat difungsikan dengan baik, maka diperlukan manajemen sarana dan prasarana pendidikan. Dengan adanya manajemen sarana dan prasarana pendidikan, maka sekolah akan mampu mengelola sarana dan prasarana pendidikan secara lebih terkonsep dan terarah.

B. Rumusan masalah

1.      Bagaimana manajemen sarana dan prasarana pada tingkat pendidikan dasar dan menengah? 

2.      Apa peran manajemen sarana dan prasarana dalam meningkatkan mutu pendidikan pada tingkat pendidikan dasar dan menegah?

3.      Apa Fungsi manajemen sarana dan prasarana pada tingkat pendidikan dasar dan menengah?

4.      Apa Tujuan dari manajemen sarana dan prasarana pada tingkat pendidikan dasar dan menengah?

5.      Bagaimana implementasi manajemen sarana dan prasarana pada tingkat pendidikan dasar dan menengah?

C. Tujuan

1.      Umtuk mengetahui manajemen sarana dan prasarana pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.

2.      Untuk memahami peran manajemen sarana dan prasarana dalam meningkatkan mutu pendidikan pada tingkat pendidikan dasar dan menegah.

3.      Fungsi manajemen sarana dan prasarana pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.

4.      Untuk mengetahui  tujuan dari manajemen sarana dan prsasarana pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.

5.      Untuk mengetahui implementasi manajemen sarana dan prasarana pada tingkat  pendidikan dasar dan menengah.

BAB II

 PEMBAHASAN

A.  Manajemen Sarana dan Prasarana Pada Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah

Manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah proses pengadaan dan pendayagunaan komponen-komponen yang secara langsung maupun tidak langsung jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efesien. Manajemen sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi pada proses pendidikan secara optimal. Kegiatan pengelolaan ini meliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, pengawasan, penyimpanan inventarisasi, penghapusan, penggunaan/pemanfaatan dan tanggung jawab.[1]

Pada dasarnya  manajemen sarana dan prasarana pendidikan terdiri dari dua unsur, yaitu sarana dan prasarana. Menurut Mulyasa dalam suharsimi arikunto, sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan  yang  secara  langsung  dipergunakan  dan  menunjang proses  pendidikan,  khususnya  proses  belajar  mengajar,  seperti papan   tulis,   spidol,   penghapus,   alat   tulis,   buku,   dan   media pengajaran.    Sedangkan    yang    dimaksud    dengan    prasarana pendidikan adalah  fasilitas  yang secara tidak  langsung  menunjang jalannya suatu proses pendidikan atau pengajaran disuatu lembaga pendidikan,  seperti  gedung,  ruang  kelas,  halaman,  kebun  sekolah, jalan  menuju  sekolah,  dan  sebagainya.  namun,  apabila  prasarana tersebut   digunakan   secara   langsung   untuk   kegiatan   belajar mengajar,   misalnya   kebun   sekolah   digunakan   untuk   kegiatan belajar biologi maka kebun sekolah menjadi sarana pendidikan.[2]

Manajemen  sarana  dan  prasarana  pendidikan  atau  yang dikenal  dengan  istilah school  Plant  Administration diperlukan untuk  memberikan layanan  secara  profesional  sehingga  proses pendidikan di sekolah dapat terselenggara secara efektif dan efisien. Manajemen  sarana  dan  prasarana  diejawantahkan  dalam  kegiatan pengadaan,    pendistribusian,    penggunaan    dan    pemeliharaan, investasi dan penghapusan. Proses manajamen saran dan prasarana pendidikan    tersebut    harus    dilaksanakan    secara    efektif    dan profesional dengan mengacu pada prinsip dan standar minimal yang ada.

Manajemen  sarana  dan  prasarana  sekolah  merupakan  salah satu  bagian  kajian  dalam  administrasi  pendidikan  sekolah  (school administration),    atau    administrasi    pendidikan    (educational administration)   dan   sekaligus   menjadi   bidang   garapan   kepala sekolah  selaku  administrator  sekolah.  Sebagai  salah  satu  bagian dalam  kajian  administrasi  pendidikan  ditinjau  dari  sisi  bagaimana memberikan  layanan  secara  profesional  dalam  bidang  sarana  dan prasarana    atau  fasilitas  kerja  bagi  personel  sekolah.  Dengan manajemen yang efektif dan efisien kerja personel sekolah.[3]

Dalam mengelola sarana dan prasarana di sekolah dibutuhkan suatu  proses sebagaimana terdapat dalam manajemen yang pada umumnya, yaitu: mulai dari perencanaan, pengorganisasian,  penggerakan,  pemeliharaan  dan  pengawasan. Apa  yang  dibutuhkan  oleh  sekolah  perlu  direncanakan  dengan cermat   berkaitan   dengan   semua   sarana   dan   prasarana   yang mendukung  terhadap  proses  pembelajaran.  Sarana  pendidikan  ini berkaitan  erat  dengan  semua  perangkat  peralatan,  bahan,  dan perabot  yang  secara  langsung  digunakan  dalam  proses  belajar mengajar.   Sedangkan prasarana   pendidikan   berkaitan   dengan semua perangkat kelengkapan  dasar  yang  secara  tidak  langsung menunjang  pelaksanaan  proses  pembelajaran  di  sekolah,  seperti; ruang, perpustakaan, kantor sekolah, UKS, kamar kecil, ruang osis, tempat parkir, ruang laboratorium dan lain-lain.[4]

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 25 ayat (2) dan (3), menjelaskan bahwa sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran, sedangkan prasarana adalah fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan. Definisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sarana dan prasarana tidak hanya mencakup keberadaan benda-benda fisik, tetapi juga memastikan bahwa fungsinya benar-benar mendukung proses pembelajaran.[5]

Sarana dan prasarana dalam hal ini harus hadir sebagai instrumen aktif yang menopang tujuan pendidikan baik dari segi teknis, pedagogis, maupun psikologis. 

Berdasarkan definisi tersebut juga dapat dipahami bahwa keberadaan sarana dan prasarana tidak hanya dinilai dari jumlah atau bentuk fisiknya saja, tetapi juga dari fungsi dan perannya dalam mendukung kegiatan pembelajaran. Sarana dan prasarana harus benar-benar dirancang dan dikelola agar mendukung pencapaian tujuan pendidikan secara optimal.[6] Sebagai contoh, ruang kelas yang baik bukan hanya soal cukup atau tidaknya jumlahnya, tetapi apakah ruang tersebut nyaman, memiliki pencahayaan cukup, sirkulasi udara baik, dan memungkinkan pembelajaran aktif dan menyenangkan.

Pada pendidikan dasar dan menengah, kebutuhan terhadap sarana dan prasarana tidak bersifat seragam. Pada pendidikan dasar menekankan pengembangan motorik dan pembentukan karakter, sehingga membutuhkan sarana dan prasarana yang ramah anak, fleksibel, dan aman.[7] Sementara pendidikan menengah berfokus pada penguatan pengetahuan dan keterampilan sebagai persiapan memasuki dunia kerja atau pendidikan tinggi, sehingga memerlukan laboratorium, bengkel kerja (untuk SMK), dan lain-lain yang fungsional serta sesuai dengan standar.[8] Dengan demikian, pengelolaan sarana dan prasarana pada dua jenjang ini harus mempertimbangkan kebutuhan yang berbeda namun tetap berada dalam satu kerangka konseptual yang ditetapkan dalam PP Nomor 57 Tahun 2021.

B.  Peran Manajemen Sarana dan Prasarana Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Pada tingkat Pendidikan Dasar dan Menegah

Manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah keseluruhan proses perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pemeliharaan, dan pengawasan fasilitas fisik, peralatan, dan perabot yang digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan di sekolah agar tujuan pendidikan tercapai secara efektif dan efisien.[9] Peran utama manajemen dalam peningkatan mutu pendidikan pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI, SMP/MTs) dan menengah (SMA/MA/SMK) yaitu,

1.       Menciptakan Lingkungan Belajar yang Kondusif

Sarana prasarana yang memadai, aman, dan nyaman (misalnya ruang kelas yang bersih, penerangan yang cukup, dan toilet yang higienis) akan meningkatkan motivasi dan kenyamanan siswa serta guru dalam proses belajar mengajar (PBM).[10]

2.       Optimalisasi PBM

Ketersediaan sarana seperti laboratorium IPA, bahasa, komputer, serta perpustakaan yang lengkap dan terawat, memungkinkan guru menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi, inovatif, dan praktis, sehingga meningkatkan pemahaman dan keterampilan siswa.[11]

3.       Pengembangan Potensi Siswa  

Fasilitas seperti lapangan olahraga, ruang seni, dan bengkel praktik (di SMK) menjadi wadah untuk mengembangkan potensi fisik, intelektual, sosial, dan emosional siswa, yang secara langsung mendukung tercapainya mutu lulusan.[12]

C.    Fungsi manajemen sarana dan prasarana pada tingkat pendidikan dasar dan menengah

Manajemen sarana dan prasarana (Sarpras) pada dasarnya mengikuti siklus manajemen umum yang terdiri dari beberapa fungsi utama. Fungsi-fungsi ini memastikan bahwa semua aset fisik sekolah (gedung, alat, perabot) digunakan secara efisien, efektif, dan selalu siap mendukung Proses Belajar Mengajar (PBM).[13]

Berikut adalah fungsi-fungsi manajemen Sarpras secara berurutan dan penerapannya di jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI, SMP/MTs) dan Menengah

(SMA/MA/SMK):[14]

1.      Perencanaan (Planning)

Perencanaan adalah fungsi awal dan paling mendasar dalam manajemen Sarpras yang mencakup keseluruhan proses penetapan tujuan, penentuan kebutuhan, dan penyusunan langkah-langkah kerja yang sistematis untuk pengadaan dan penggunaan sarana dan prasarana di masa mendatang. Pengertiannya berfokus pada analisis kebutuhan riil (berdasarkan kondisi faktual dan standar kurikulum) untuk menetapkan prioritas, kuantitas, dan spesifikasi Sarpras yang paling tepat guna, sehingga menghindarkan sekolah dari pemborosan anggaran dan pengadaan yang tidak relevan.

Menurut Werang, perencanaan sarana dan prasarana harus merujuk kepada keseluruhan proses penyusunan daftar kebutuhan, pembelian atau pengadaan, inventarisasi, penyimpanan, pemeliharaan dan penghapusan sarana dan prasarana pendidikan atas pertimbangan yakni: a) pengadaan kebutuhan sarana dan prasarana karena berkembangnya kebutuhan sekolah, b) pengadaan sarana dan prasarana untuk pergantian barang-barang yang rusak, dihapuskan atau hilang, dan c) pengadaan sarana dan prasarana untuk persediaan. Dalam surat al-Hasyr ayat 18 yang berbunyi:

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ ۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ {١٨}

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaknya setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Hasyr: 18)

Ayat ini memberikan pesan kepada orang yang beriman untuk memikirkan masa depan. Perencanaan ini menjadi sangat penting karena fungsinya sebagai pengarah bagi kegiatan, target-target dan hasil-hasilnya di masa depan, sehingga apapun kegiatan yang dilakukan dapat berjalan dengan tertib.[15] Contohnya Sebelum membeli perangkat komputer untuk laboratorium, sekolah membuat identitas barang yang mencakup spesifikasi teknis dan jumlah yang dibutuhkan. Kemudian, dilakukan analisis kebutuhan untuk menentukan apakah perangkat tersebut adalah kebutuhan utama berdasarkan kurikulum yang berlaku.

2.      Pengadaan (Procurement)  

Pengadaan adalah serangkaian kegiatan operasional untuk mewujudkan rencana Sarpras menjadi aset nyata. Fungsi ini mencakup upaya untuk memperoleh atau menyediakan segala jenis Sarpras yang dibutuhkan oleh sekolah, baik itu melalui pembelian, pembuatan sendiri, penerimaan hibah/bantuan, penyewaan, maupun pinjaman, yang semuanya harus dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku untuk menjamin kualitas, kuantitas, dan akuntabilitas. Seperti contohnya Sekolah mengajukan proposal kepada dinas pendidikan untuk pengadaan alat olahraga, dengan melampirkan daftar kebutuhan seperti bola, net, dan peralatan lainnya beserta rincian dana yang diperlukan. Dalam proses ini, guru tidak dilibatkan secara langsung dalam pengadaan.

3.      Inventarisasi (Inventory)

Inventarisasi adalah fungsi pencatatan dan pendataan semua aset sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah secara teratur, sistematis, dan tertib. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban administrasi aset, memudahkan pengawasan, dan mempermudah penelusuran barang ketika dibutuhkan, serta menjadi dasar data yang akurat untuk fungsi manajemen lainnya seperti pemeliharaan dan penghapusan. Contohnya Setiap tiga bulan sekali, petugas sekolah melakukan pencatatan inventaris sarana pendidikan di buku inventaris. Beberapa barang diberikan kode khusus, sementara barang lainnya tidak memiliki kode. Pencatatan ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan dan pemeliharaan..

4.      Pendistribusian dan Pemanfaatan (Distribution and Utilization)

Pendistribusian adalah kegiatan penyaluran dan penyerahan Sarpras yang telah diadakan dari gudang penyimpanan ke unit-unit kerja atau ruangan yang membutuhkan (misalnya kelas, laboratorium, atau kantor) dengan penetapan penanggung jawab yang jelas. Sementara Pemanfaatan adalah tindakan memastikan bahwa sarana dan prasarana tersebut digunakan secara maksimal, efisien, dan sesuai dengan fungsi serta jadwal yang telah ditetapkan untuk mendukung PBM. Contohnya Sekolah (SD/SMP/SMA) memiliki seperangkat alat praktik IPA (mikroskop, model torso, alat ukur) yang tersimpan di gudang laboratorium. Petugas logistik (pendistribusi) menyerahkan alat-alat tersebut kepada Guru Mata Pelajaran IPA (penanggung jawab) sesuai jadwal yang tertera di buku peminjaman. Guru IPA tersebut kemudian memanfaatkan alat-alat tersebut secara optimal dalam waktu 90 menit (durasi PBM), dan mengembalikannya segera setelah praktikum selesai, memastikan alat digunakan efisien (hanya pada jam pelajaran) dan sesuai fungsi (untuk kegiatan praktik).

5.      Pemeliharaan dan Perawatan (Maintenance)

Pemeliharaan dan Perawatan adalah upaya berkelanjutan yang dilakukan untuk menjaga, merawat, dan memperbaiki semua sarana dan prasarana sekolah agar selalu berada dalam kondisi baik dan siap pakai (ready to use). Fungsi ini mencakup perawatan rutin (preventif) untuk mencegah kerusakan dan perawatan korektif (perbaikan) untuk mengatasi kerusakan, dengan tujuan utama memperpanjang usia pakai aset dan menjamin kelancaran PBM. Contohnya Perawatan Rutin (Preventif): Petugas kebersihan sekolah melakukan perawatan rutin dengan membersihkan saluran air dan selokan di sekitar gedung sekolah setiap minggu untuk mencegah penumpukan sampah dan lumpur. Ini bertujuan agar ketika musim hujan tiba, air dapat mengalir lancar dan mencegah kerusakan prasarana seperti genangan air atau rembesan di tembok. Perawatan Korektif (Perbaikan): Jika ditemukan kerusakan insidental, misalnya ada genteng ruang kelas yang bergeser setelah diterpa angin kencang, Kepala Sekolah atau petugas sarpras segera memperbaiki (mereparasi) genteng tersebut dalam waktu satu hari agar kebocoran dapat dihindari, sehingga menjamin kelancaran PBM dan mempertahankan kondisi bangunan.

6.      Penghapusan (Disposal)

Penghapusan adalah kegiatan meniadakan atau mengeluarkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris sekolah berdasarkan prosedur yang berlaku. Fungsi ini dilakukan terhadap aset yang sudah rusak berat, tidak lagi ekonomis untuk diperbaiki, hilang, atau sudah tidak relevan dengan kebutuhan pendidikan, dengan tujuan utama untuk menciptakan ketertiban administrasi, menghindari kerugian, dan membebaskan ruang (aset mati) untuk kebutuhan lain. Contohnya Ketika sebuah proyektor di sekolah tidak dapat diperbaiki lagi dan sudah rusak berat, pengurus sarana pendidikan membuat laporan penghapusan proyektor tersebut dan mendokumentasikan alasan penghapusan dalam arsip sekolah.

D.    Tujuan dari manajemen sarana dan prasarana pada tingkat pendidikan dasar dan menengah

Tujuan manajemen sarana dan prasarana pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, secara umum adalah memberikan fasilitas dan pelayanan secara professional di bidang sarana dan prasarana di Sekolah dalam rangka terealisasinya proses pendidikan di sekolah secara efektif dan efisien. Adapun secara lebih terincinya, yaitu :[16]

1.      Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama. Dengan perkataan ini, melalui manajemen sarana dan prasarana pendidikan diharapkan semua perlengkapan yang didapatkan oleh sekolah adalah sarana dan prasarana yang berkualitas tinggi, sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan dengan dana yang efisien.

2.      Mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana atau perlengkapan sekolah secara tepat dan efisien. Dan mengupayakan untuk menjamin keselamatan orang atau siswa yang menggunakan peralatan tersebut.

3.      Untuk menjamin kesiapan operasional peralatan untuk mendukung kelancaran pekerjaan sehingga di peroleh hasil yang optimal.

4.      Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sehingga keberadaannya selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap diperlukan oleh semua personel sekolah.

Pada dasarnya manajemen sarana dan prasarana pendidikan memiliki tujuan sebagai berikut untuk Menciptakan sekolah atau madarasah yang bersih, rapi, indah sehingga menciptakan kondisi yang menyenangkan baik bagi guru maupun murid untuk berada di sekolah dan tersedianya alat-alat atau fasilitas belajar yang memadai baik secara kuantitatif, kualitatif dan relevan dengan kebutuhan serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan proses pendidikan dan pengajaran, baik oleh guru sebagai pengajar maupun murid-murid sebagai pelajar.[17]

E.     Implementasi manajemen sarana dan prasarana pada tingkat pendidikan dasar dan menengah

Pada implementasinya, manajemen sarana dan prasarana di sekolah dasar dan menengah mencakup perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan penghapusan aset fisik dan nonfisik yang menunjang kegiatan pembelajaran.[18]

Implementasi manajemen sarana dan prasarana di lembaga pendidikan dasar (SD/MI) dan menengah (SMP/MTs dan SMA/MA/SMK) merupakan serangkaian kegiatan sistematis yang bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan pendayagunaan sarpras secara efektif dan efisien guna menunjang proses pembelajaran dan pencapaian tujuan pendidikan. Fungsi-fungsi ini saling berkaitan dan dilaksanakan secara berkelanjutan, yaitu:[19]

1.      Perencanaan (Planning)

Tahap ini merupakan fondasi yang dilakukan untuk menentukan kebutuhan sarpras secara cermat dan terperinci.

a.        Analisis Kebutuhan: Mengidentifikasi kekurangan sarana dan prasarana yang ada, baik dari segi kuantitas (jumlah) maupun kualitas, berdasarkan standar nasional pendidikan (misalnya, Permendiknas No. 24 Tahun 2007) dan kebutuhan riil sekolah untuk menunjang kurikulum dan program pembelajaran (misalnya, kebutuhan laboratorium, ruang kelas baru, atau perabot yang rusak).

b.       Penyusunan Usulan: Menampung usulan dari berbagai pihak terkait, seperti guru, karyawan, ketua jurusan, dan komite sekolah, kemudian menyusunnya menjadi daftar kebutuhan prioritas.

c.        Anggaran: Menyusun rencana anggaran untuk pengadaan sarpras, memadukan dengan sumber dana yang tersedia (misalnya, dana BOS, APBD, atau swadaya masyarakat).

2.      Pengadaan (Procurement)

                   Pengadaan adalah upaya pemenuhan kebutuhan sarpras yang telah direncanakan.

a.        Cara Pengadaan: Dapat dilakukan melalui pembelian (untuk barang habis pakai maupun tidak habis pakai), penerimaan hibah/bantuan (dari pemerintah, swasta, atau alumni), pembuatan/produksi sendiri (untuk alat peraga sederhana), atau pinjaman.

b.       Seleksi dan Pembelian: Melakukan seleksi rekanan dan prosedur pembelian sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan spesifikasi, kualitas, dan kuantitas barang sesuai dengan rencana.

c.        Pengiriman dan Penyerahan: Menerima barang, melakukan pengecekan, dan membuat berita acara penyerahan sebagai bukti legal.

3.      Inventarisasi dan Penyimpanan (Inventory and Storage)

                   Kegiatan ini dilakukan untuk mendata dan mengamankan seluruh aset sarpras sekolah.

a.        Inventarisasi: Mencatat semua sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah secara tertib, teratur, dan lengkap dalam buku inventaris (untuk barang habis pakai dan tidak habis pakai) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di era digital, pendataan juga dilakukan secara digital menggunakan aplikasi atau spreadsheet.

b.       Penyimpanan: Menyimpan sarana dan prasarana (terutama barang bergerak seperti alat praktik) di tempat yang aman (gudang), terorganisir, dan mudah diakses, serta dilengkapi dengan kartu stok untuk memudahkan pengawasan.

4.      Penggunaan dan Pengelolaan (Utilization and Management)

                   Tahap ini fokus pada pemanfaatan sarpras untuk mendukung kegiatan pembelajaran.

a.        Pemanfaatan Efektif: Memastikan bahwa semua fasilitas, seperti ruang kelas, laboratorium, dan perpustakaan, digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung (prinsip efektivitas).

b.       Tata Tertib: Menerapkan tata tertib penggunaan sarpras, terutama untuk alat-alat khusus (seperti peralatan lab atau komputer), agar pengguna bertanggung jawab dan fasilitas tidak cepat rusak.

c.        Pelayanan: Memberikan pelayanan sarpras yang baik kepada pengguna (guru dan peserta didik) dengan menyediakan akses, petunjuk penggunaan, dan dukungan yang memadai.

5.      Pemeliharaan dan Perawatan (Maintenance)

                   Tujuan pemeliharaan adalah mempertahankan kondisi sarpras agar tetap berfungsi optimal dalam jangka waktu yang lama.

a.        Perawatan Rutin: Melakukan perawatan ringan atau berkala (misalnya, kebersihan ruang kelas, pengecekan AC, atau pelumasan perabot) yang melibatkan seluruh warga sekolah (guru, karyawan, dan peserta didik).

b.       Perawatan Insidental: Melakukan perbaikan segera (reparasi) terhadap sarpras yang mengalami kerusakan mendadak.

c.        Keterlibatan Siswa: Melibatkan peserta didik dalam merapikan dan menyimpan kembali barang yang telah digunakan sebagai bentuk pendidikan tanggung jawab dan kepedulian terhadap fasilitas sekolah.

6.      Penghapusan dan Pengawasan (Disposal and Supervision)

                   Tahap akhir untuk menertibkan aset dan mengontrol seluruh kegiatan manajemen.

a.        Penghapusan (Disposal): Mengeluarkan sarpras dari daftar inventaris (menghapus) karena rusak berat, sudah tidak layak pakai, atau sudah tidak efisien secara ekonomis, dilakukan sesuai prosedur dan peraturan pemerintah.

b.       Pengawasan (Supervision): Melakukan kontrol dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap seluruh tahapan manajemen sarpras, seringkali langsung diawasi oleh kepala sekolah untuk memastikan penggunaan yang efektif dan efisien.

 

 

BAB III

 PENUTUP

A. Kesimpulan

Manajemen sarana dan prasarana pada tingkat pendidikan dasar dan menengah merupakan aspek vital dalam mewujudkan proses pendidikan yang efektif, efisien, dan berkualitas. Sarana dan prasarana tidak hanya dipandang sebagai fasilitas fisik semata, tetapi sebagai instrumen penting yang berfungsi mendukung kegiatan belajar mengajar secara teknis, pedagogis, dan psikologis. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilaksanakan melalui tahapan manajemen yang sistematis meliputi perencanaan, pengadaan, inventarisasi, pendistribusian, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan.

Dalam konteks pendidikan dasar, sarana dan prasarana sebaiknya bersifat ramah anak, aman, dan mendukung pembentukan karakter serta perkembangan motorik. Sementara di pendidikan menengah, fasilitas harus mampu menunjang penguatan pengetahuan, keterampilan, serta kesiapan siswa dalam memasuki dunia kerja atau pendidikan tinggi. Perbedaan kebutuhan ini perlu dikelola dalam satu kerangka prinsip manajemen berdasarkan standar dan regulasi seperti PP Nomor 57 Tahun 2021.

Melalui manajemen sarana dan prasarana yang baik, sekolah mampu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, meningkatkan motivasi siswa dan guru, memfasilitasi model pembelajaran yang inovatif, serta mengembangkan potensi peserta didik secara optimal. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keberhasilan pendidikan tidak hanya bergantung pada kualitas guru dan kurikulum, tetapi juga pada efektivitas pengelolaan sarana dan prasarana sebagai pendukung utama tercapainya mutu pendidikan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Afiyanti, I. N., Sabila, L., Abdi, M. S., Ilami, N., & Ayu, D. (2025). Tantangan implementasi Kurikulum Merdeka di SDN Patih Selera: Kajian tentang pemahaman guru dan kesiapan sarana-prasarana. Maras: Jurnal Penelitian Multidisiplin.

Ainissyifa, H., Nasrullah, Y. M., Fatonah, N., Indriani, S. A., Asyfiya, S. N., Rohmah, A., & Julistya. (2023). Manajemen pendidikan dalam Kurikulum Merdeka di madrasah (1st ed.). Cahaya Smart Nusantara.

Arikunto, S., & Yuliani, L. (2009). Manajemen pendidikan. Yogyakarta: Aditya Media Yogyakarta.

Bafadal, I. (2003). Manajemen perlengkapan sekolah. Jakarta: Bumi Aksara.

Barnawi, & Arifin, M. (2016). Manajemen sarana & prasarana sekolah. Jogjakarta: AR-RUZZ Media.

Hermino, A. (2014). Manajemen kurikulum berbasis karakter: Konsep, pendekatan, dan aplikasi. Bandung: Alfabeta.

Indrawan, I. (2015). Pengantar manajemen sarana dan prasarana sekolah. Yogyakarta: Deepublish.

Ilyas, N. K., & Syamsudin, M. (2021). Manajemen sarana dan prasarana dalam meningkatkan mutu pendidikan di SMK Mansyaul Huda Tegaldlimo Banyuwangi. Jurnal Manajemen Pendidikan Islam Darussalam (JMPID).

Karni, R., Utama, E. P., & Pujianti, E. (2023). Manajemen sarana dan prasarana pendidikan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran PAI. UNISAN

Jurnal.

Nurmadiah. (2018). Manajemen sarana dan prasarana. Al-Afkar: Manajemen Pendidikan Islam.

Nurstalis, Ibrahim, T., & Abdurrohim, N. (2022). Peran manajemen sarana dan prasarana dalam meningkatkan mutu pembelajaran di SMP Islam Cendekia Cianjur. Jurnal ISEMA: Islamic Educational Management.

 

Purnamaningsih, I. R., & Purbangkara, T. (2022). Pengelolaan sarana dan prasarana dalam meningkatkan kualitas pembelajaran (1st ed.). Uwais Inspirasi Indonesia.

Rieuwpassa, N. P. (2024). Penataan sarana dan prasarana dalam perkembangan anak di sekolah. Thufuli: Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini.

Syafruddin, M. A. (2023). Peran kepala sekolah dalam manajemen sarana prasarana untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran di SMP Muhammadiyah Simpang Empat. Jurnal Diklat Review.

Azizah, N. A. W., (2024). Sarana dan Prasarana Belajar Dalam Pandangan Al-Qur'an. lumul Qur'an: urnal ajian lmu l-Qur'an an Tafsir.

Daryanto. 2020. Administrasi Sarana dan Prasarana Sekolah. Yogyakarta: Gava Media.

annah, R. R., & Santosa, S. (2025). Manajemen Sarana dan Prasarana di Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin.

Fauzi, M. I. F. (2020). Manajemen sarana dan prasarana pendidikan. Al-Rabwah.

Tamaji, S. T. (2021). Manajemen sarana dan prasarana dalam pembelajaran bahasa Arab di SMP al-Izzah Internasional Islamic Boarding School Batu. Al-Fakkaar.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBUKUAN ANGGARAN PENDIDIKAN

STRATEGI PEMASARAN DAN PENENTUAN HARGA JASA

SEPUTAR INFO PENDIDIKAN