KONSEP PENGHAPUSAN SARANA DAN PRASARANA

 



BAB I
PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Ketersediaan dan kondisi sarana prasarana yang baik akan menunjang efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran. Namun, seiring berjalannya waktu, sarana dan prasarana tersebut dapat mengalami kerusakan, penurunan fungsi, atau bahkan tidak relevan lagi dengan kebutuhan pendidikan saat ini. Oleh karena itu, diperlukan adanya proses manajemen yang baik, termasuk kegiatan penghapusan terhadap sarana dan prasarana yang sudah tidak layak pakai.

Penghapusan sarana dan prasarana merupakan tahap akhir dari siklus manajemen sarana dan prasarana pendidikan. Kegiatan ini bertujuan untuk meniadakan atau menghapus barang-barang inventaris yang sudah rusak, tidak dapat digunakan, atau tidak efisien jika diperbaiki kembali. Melalui proses penghapusan yang tepat, lembaga pendidikan dapat menghindari pemborosan biaya pemeliharaan, mengoptimalkan ruang yang ada, serta memperbaharui fasilitas agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendidikan.

Selain itu, kegiatan penghapusan juga menjadi bentuk tanggung jawab lembaga dalam mengelola aset negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, proses penghapusan sarana dan prasarana bukan hanya sekadar membuang barang, tetapi merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu manajemen pendidikan secara menyeluruh. Oleh karena itu, penting bagi setiap lembaga pendidikan untuk memahami konsep, tujuan, serta syarat-syarat penghapusan sarana dan prasarana agar pelaksanaannya berjalan efektif, efisien, dan sesuai prosedur yang ditetapkan.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Konsep Penghapusan Sarana dan Prasarana

Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan adalah salah satu kegiatan dari manajemen sarana dan prsaranan pendidikan. Menurut KBBI kata penghapusan dapat diartikan sebagai suatu proses, cara, perbuatan menghapuskan, peniadaan, pembatalan dan sebagainya. Sedangkan Penyusutan (disposal) menggambarkan penghapusan persediaan dengan membuang persediaan yang sudah tidak diperlukan/digunakan. Aset sarana dan prasarana pendidikan yang dapat dimusnahkan merupakan aset sarana dan prasarana yang tidak dapat digunakan lagi selama proses pembelajaran. Proses penghapusan sarana dan prasarana pendidikan dari daftar inventaris karena sudah tidak diperlukan lagi untuk menunjang setiap proses pendidikan dan dianggap tidak layak pakai dikenal dengan istilah penghapusan sarana dan prasarana pendidikan. Proses penghapusan aset sarana dan prasarana pendidikan dari daftar inventaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikenal dengan istilah penghapusan atau pemusnahan.

Secara lebih praktis, proses penghapusan sarana dan prasarana dari daftar inventaris karena dianggap tidak berfungsi sebagaimana mestinya, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, dikenal dengan istilah penghapusan sarana dan prasarana. Keputusan Menkeu No. 470 KMK.01/1994 mengatakan bahwaPenghapusan adalah keputusan pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan suatu barang dari persediaan dengan tujuan dikeluarkan dari akuntan ataupun pembantu penguasa barang (PBBI).[1] Dapat kita simpulkan bahwa, dengan berpegang pada undang-undang, peraturan, dan prosedur yang mengatur tentang penghapusan barang milik negara, maka penghapusan sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu proses kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan yang memiliki tujuan untuk menghilangkan barang yang telah terdaftar dalam inventaris namun sudah tidak berfungsi lagi untuk kepentingan suatu lembaga pendidikan.

Langkah terakhir dalam pengelolaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan sekolah adalah penghapusan atau penyingkiran sarana dan prasarana pendidikan. Proses penghapusan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan pedoman penghapusan sarana dan prasarana yang berlaku, termasuk jika sarana dan prasarana tersebut sudah terlalu tua atau rusak berat untuk diperbaiki atau digunakan kembali.[2] proses penghapusan sarana dan prasarana pendidikan biasanya dapat dilaksanakan pada aset yang berusia diatas lima tahun, namun jika dilihat dari kelayakannya masih layak untuk digunakan, maka akan tetap digunakan, tetapi apabila kondisinya sudah tidak layak pakai maka perlu dilakasanakan kegiatan penghapusan dengan terlebih dahulu membuat berita acara.

 Penanggung jawab program penghapusan sarana dan prasarana pendidikan berada pada Pengawas Sekolah melalui Komite Penyusutan Aset. Dokumen yang perlu dipersiapkan dalam rangka penghapusan sarana dan prasarana antara lain adalah keputusan kepala sekolah mengenai penunjukan panitia penyusutan aset, berita acara penyusutan aset sekolah, dan dokumentasi mengenai waktu penyusutan aset.

Beberapa faktor normatif yang berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi kegiatan pendidikan di lembaga pendidikan harus diperhitungkan ketika melakukan penghapusan sarana dan prasarana Pendidikan.[3] Oleh karena itu, untuk menghemat biaya dan mengosongkan ruang pendidikan, pemindahan sarana dan prasarana pendidikan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah kota. Perhatian khusus harus diberikan pada langkah-langkah yang terlibat dalam proses ini.

Tujuan umum dari penghapusan sarana dan prasarana adalah untuk menghindari, atau setidaknya mengurangi kerugian atau pemborosan biaya pemeliharaan untuk sarana dan. prasarana yang rusak, ketinggalan zaman, atau tidak dapat digunakan lagi .tujuan penghapusan bangunan dan infrastruktur adalah untuk menurunkan kerugian institusi dalam pemeliharaan properti atau peralatan, meningkatkan efisiensi anggaran, membebaskan sumber daya untuk keamanan, penjagaan, dan pertanggung jawaban properti, dan mengurangi beban inventaris.[4]

Adapun terdapat beberapa tujuan dari penghapusan sarana dan prasana pendidikan yang dapat diuraikan sebagai berikut:

1.      Mencegah atau setidaknya meminimalkan kerugian dan pemborosan yang terkait dengan pemeliharaan infrastruktur dan fasilitas yang rusak, dalam kondisi buruk, atau tidak dapat digunakan.

2.      Mengurangi upaya yang diperlukan untuk menginventarisasi produk.

3.      Membersihkan ruang dari benda-benda yang tidak berguna yang semakin banyak.

4.      Melepaskan beberapa hal dari lingkup manajemen kerja.

Ada beberapa alasan yang perlu dipertimbangkan ketika menghapus atau menonaktifkan sarana dan prasarana pendidikan. Kemungkinan alasan penghentian suatu sarana atau prasarana pendidikan harus memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat berikut:

1.      Infrastruktur dan fasilitas sudah usang atau rusak parah, sehingga tidak dapat

2.      Perbaikan infrastruktur dan peralatan mahal dan tidak ada gunanya. digunakan untuk perbaikan.

3.      Keuntungannya tidak dapat dibenarkan secara ekonomi dan teknis dengan biaya yang tinggi.

4.      Infrastruktur dan fasilitas sudah usang dan tidak layak pakai.

5.      Produk yang tidak berada di bawah kendali pengelola barang, seperti bahan kimia,telah kehilangan nilainya.

6.      Jumlah barang yang terlalu banyak, sehingga tidak dapat digunakan dan rentan rusak jika disimpan terlalu lama.

7.      Adanya aset infrastruktur dan fasilitas yang hilang akibat bencana alam, dicuri, atau terbakar.

Ada beberapa pengertian penghapusan menurut para ahli diantaranya:

a.       Menurut Bafadal secara pengertian, penghapusan peralatan adalah sebuah aktivitas meniadakan beberapa barang milik Lembaga (ataupun barangmilik negara) dari catatan inventaris dengan metode atau cara yang berlandaskan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.

b.      Menurut Ibnu Syamsi, penghapusan adalah peenyingkiran atau 'pembuangan barang-barang inventaris, dikarenakan sudah tidak digunakan kembali. Keputusan Menkeu No. 470 KMK.01/1994 menyatakan bahwa penghapusan yaitu keputusan dari pejabat yang memiliki wewenang untuk menghapus barang-barang inventaris dengan tujuan membebaskan bendaharawan barang ataupun pembantu penguasa barang (PBBI).[5]

Penghapusan sarana dan prasarana dapat dikatakan tahap akhir dalam manajemen sarana dan prasarana di dunia pendidikan sekolah. Oleh karenanya harus memikirkan argumentasi yang tepat berdasarkan ketentuan dalam pengaplikasiannya. Dengan melakukan berbagai analisis kembali tersebut tidak lain adalah agar terciptanya aktivitas yang efesien dan efektif dalam kegiatan Pendidikan. Penghapusan sarana dan prasarana adalah kegiatan pembebasan sarana dan prasarana dari pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara lebih operasional penghapusan sarana dan prasarana adalah suatu proses kegiatan yang memiliki tujuan untuk meniadakan atau menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris, sebab sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak berguna sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah.[6]

Sehingga dapat kami disimpulkan bahwa penghapusan sarana dan prasarana adalah suatu proses kegiatan manajemen sarana dan prasarana pendidikan yang memiliki tujuan untuk meniadakan atau menghilangkan barang-barang inventaris lembaga yang sudah tidak berguna dan sudah tidak terpakai untuk kepentingan lembaga pendidikan dengan mengikuti tata peraturan, perundang-undangan, dan peraturan yang sudah berlaku. Penghapusan sarana pendidikan merupakan kegiatan pembebasan sarana pendidikan dari tanggung jawab yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. Penghapusan dilakukan dengan mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku tentang penghapusan barang milik negara. Dalam pelaksanaannya kegiatan penghapusan sangat diperlukan untuk pertimbangan atas alasan-alasan yang normatif tertentu demi efektivitas dan efesiensi kegiatan pendidikan di lembaga Pendidikan.

 

B.     Tujuan Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Penghapusan perlu dilakukan, karena sarana dan prasarana yang ada tersebut tidak mungkin lagi diperbaiki, sudah tidak efektif lagi, biaya yang ditimbulkan mungkin akan lebih besar lagi dibandingkan dengan kalau memakai saja membeli atau pengadaan baru. Karena itu, langkah penghapusan harus dilakukan agar proses pendidikan di sekolah tidak terganggu, waktu dan tenaga tidak banyak tersedot untuk memperbaiki sarana dan prasarana yang sudah rusak. Sebagai salah satu aktivitas dalam manajemen pendidikan di sekolah menurut Bafadal dalam menyatakan bahwa tujuan penghapusan sarana dan prasarana pendidikan adalah untuk:[7]

1.      Mengurangi dan mencegah kerugian yang lebih besar sebagai akibat daripadanya dana yang dikeluarkan untuk perbaikan;

2.      Mengurangi dan mencegah terjadinya pemborosan dana sebagai akibat dari telmg mlln pemgamanan, penggudangan sarana dan prasarana yang tidak joesipmt dipergunakan lagi;

3.      Mengurangi beban dan kalau perlu membebaskan institusi dari tanggungjawab pemeliharaan dan pengamanan barang-barang yang sudah tidak joesipmt dipakai lagi;

4.      Mengurangi beban pekerjaan inventarisasi yang secara terus menerus atau berkala yang harus dilakukan;

5.      Menghapuskan barang-barang yang out of date dari lembaga agar tidak memboroskan tempat atau ruangan;

6.      Agar barang-barang sekali pakai (tidak dapat di up-grade) tidak menumpuk;

7.      Agar ada alasan untuk mengadakan barang baru yang lebih sesuai dengan tuntutan kebutuhan dari anggaran pengadaan.

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nom mengemukakan bahwa, penghapusan sarana dan prasarana pada dasarny hal-hal berikut:

1.      Mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian atau pemeliharaan sarana dan prasarana yang kondisinya semakin buru atau rusak, dan sudah tidak dapat digunakan lagi;

2.      Meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris;

3.      Membebaskan ruangan dari penumpukan barang-barang yang tidak dipergunakan lagi;

4.      Membebaskan barang dari tanggung jawab pengurusan kerja.

Sehingga dapat kami simpulkan tujuan penghapusan sarana dan prasarana pendidikan adalah bahwa penghapusan sarana dan prasarana pendidikan bertujuan untuk mengeluarkan atau menghilangkan sarana dan prasarana yang sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana mestinya dari daftar inventaris. Tujuan utama penghapusan ini adalah untuk mencegah pemborosan biaya pemeliharaan, membebaskan ruang dari penumpukan barang yang tidak terpakai, serta meringankan beban kerja dalam pelaksanaan inventaris. Penghapusan dilakukan karena kondisi sarana prasarana yang sudah tua, rusak berat, atau tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini sehingga tidak dapat diperbaiki atau digunakan lagi secara efektif dan efisien. Mekanisme penghapusan meliputi proses melalui lelang atau pemusnahan yang dilakukan secara bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.

 

C.    Syarat-syarat Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Kepala sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan terhadap perlengkapan Pendidikan di sekolahnya. Namun, perlengkapan yang akan dihapus harus memenuhi syarat-syarat penghapusan. Demikian pula prosedurnya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku Ada beberapa persyaratan dalam penghapusan sarana dan prasarana pendıdıkan, antara lain:

1.      Barang dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat dipebaiki atau digunakan lagi

2.      Penyusutan barang dıluar kekuasaan pengurus barang, mısalnya bahan kımıa

3.      Dalam keadaan sudah tua atau rusak berat sehingga tidak dapat

4.      diperbaiki atau dipergunakan lagi.

5.      Perbaikan akan menelan biaya yang besar sehingga merupakan pemborosaan keuangan negara. Secara teknis dan ekonomis, kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya biaya pemeliharaan.

6.      Tidak sesuai dengan kebutuhan masa kini.

7.      Ada penurunan efektivitas kerja.

8.      Barang yang  terlebih jika disimpan lebih lama akan bertambah rusak dan tak  terpakai lagi.

9.      Dicuri, terbakar, dan musnah sebagai akibat bencana alam.

Ada beberapa alasan yang harus diperhatikan untuk bisa menghapus sarana dan prasarana pendidikan. Penghapusan sarana prasarana dilakukan dengan berbagai pertimbangan terlebih dahulu. Berikut ini mengatakan syarat yang dipenuhi sekurang-kurangnya salah satunya adalah:[8]

1)      kondisi sarana dan prasarana dalam keadaan tua dan rusak berat;

2)      menghabiskan biaya yang besar jika dilakukan diperbaikan

3)      Secara teknis dan ekonomis kegunaanya atau fungsinya tidak seimbang dengan besarnya biaya pemeliharaan:

4)      Barang mengalami penyusutan diluar kekuasaan pengurus barang. tidak sesuai lagi dengan kebutuhan;

5)      Jumlah barang melebihi kapasitas dan jika di simpan lama akan rusak:

6)      Sarana dan prasarana diambil orang yang tidak bertanggung jawab(dicuri). terbakar atau musnah akibat bencana alam.

Merujuk pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindah tanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementrian Agama pada BAB V Penghapusan. Barang Milik Negara poin A. Persyarataan penghapusan (Kemenag, 2015:27) Syarat penghapusan Barang Milik Negara (BMN) selain TBK adalah sebagai berikut:

a. Memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:

1)      Secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;

2)      Secara teknis barang tidak dapat digunakan karena modernisasi;

3)      Barang telah melampaui batas waktupenggunaannya/kadaluarsa;

4)      Barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain-lain sejenisnya; atau

5)      Berkurangnya barang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan /penyusutan dalam penyimpanan/pengangkutan.

b. Memenuhi persyaratan ekonomis, yaitu lebih menguntungkan bagi negara apabila barang dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar dari pada manfaat yang diperoleh; atau

c. Barang hilang, atau dalam kondisi kekurangan pembendaharaan atau kerugian karena kematian hewan atau tanaman.

Sehingga dapat kami simpulkan mengenai syarat-syarat penghapusan sarana dan prasarana pendidikan ini adalah Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu syarat utama, yaitu barang atau sarana sudah tua atau rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau digunakan lagi, biaya perbaikan terlalu mahal sehingga dianggap pemborosan, kegunaan secara teknis dan ekonomis tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini, penyusutan di luar kendali pengurus, barang berlebih yang jika disimpan lebih lama akan rusak, atau disebabkan hilang, dicuri, terbakar, atau musnah akibat bencana alam. Mekanisme penghapusan bisa melalui lelang atau pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan merupakan tahap akhir dalam proses manajemen sarana dan prasarana di lembaga pendidikan. Tujuannya adalah untuk meniadakan atau menghilangkan barang-barang inventaris yang sudah tidak layak pakai, rusak berat, atau tidak sesuai lagi dengan kebutuhan lembaga pendidikan, agar pengelolaan aset menjadi lebih efisien dan efektif. Kegiatan penghapusan ini dilakukan dengan dasar hukum dan prosedur yang jelas sesuai peraturan pemerintah, demi menghindari pemborosan biaya pemeliharaan, meringankan beban inventarisasi, serta membebaskan ruang dari penumpukan barang yang tidak digunakan lagi.

Sarana dan prasarana dapat dihapus apabila memenuhi syarat tertentu, seperti: rusak berat dan tidak dapat diperbaiki, biaya perbaikan terlalu besar, tidak sesuai dengan kebutuhan masa kini, terjadi penyusutan di luar kendali, atau hilang karena bencana maupun pencurian. Dengan demikian, penghapusan sarana dan prasarana pendidikan merupakan langkah penting dalam menjaga efektivitas manajemen aset sekolah, memastikan penggunaan anggaran secara efisien, serta mendukung kelancaran proses belajar mengajar melalui pengelolaan fasilitas yang tepat dan bertanggung jawab.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Barnawawi & M. Arifin, Manajemen Saran dan Prasarana Sekolah, (Yogyakarta: Ruzz Media), 67 page 3 (2012)

Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, (Yogyakarta: Ruzz Media,), 67. Page 3. (2012)

Hadiyatunnisa, P., Andini, A. T., Hermaliya, D., & Hairullah, H. Proses Administrasi Sarana Dan Prasarana Pendidikan Di Smp Negeri 2 Lubuk Pakam. Al Ittihadu, 2(1), 11-2. (2023)

Hasnadi. Manajemn Saran Dan Prasaran. BIDAYAH,12(2), 153-164. (2021)

Matin, & Fuad, N. Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan Konsep dan Aplikasinya. Depok : PT Rajagrafindo Persada (2018)

N Nasrudin Dirujuk 37 kali Jurnal Managemen Pendidikan-Vol. 13. No. 1. (2019)

Ningsih,S. Persepsi Mahasiswa Terhadap Pembelajaran Daring Pada Masa Pandemi Covid-19. JINOTEP (Jurnal Inovasi Dan Teknologi Pembelajaran ): Kajian Dan Riset Dalam Teknologi Pembelajaran, 7(2), 124-132. (2020)

Nurabadi , Ahmad. Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidika. Malang : Universitas Negeri Malang. (2014)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBUKUAN ANGGARAN PENDIDIKAN

STRATEGI PEMASARAN DAN PENENTUAN HARGA JASA

SEPUTAR INFO PENDIDIKAN