KONSEP PENGHAPUSAN SARANA DAN PRASARANA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu
komponen penting dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Ketersediaan dan kondisi sarana prasarana yang baik akan menunjang efektivitas
dan efisiensi proses pembelajaran. Namun, seiring berjalannya waktu, sarana dan
prasarana tersebut dapat mengalami kerusakan, penurunan fungsi, atau bahkan
tidak relevan lagi dengan kebutuhan pendidikan saat ini. Oleh karena itu,
diperlukan adanya proses manajemen yang baik, termasuk kegiatan penghapusan
terhadap sarana dan prasarana yang sudah tidak layak pakai.
Penghapusan sarana dan prasarana merupakan tahap akhir
dari siklus manajemen sarana dan prasarana pendidikan. Kegiatan ini bertujuan
untuk meniadakan atau menghapus barang-barang inventaris yang sudah rusak,
tidak dapat digunakan, atau tidak efisien jika diperbaiki kembali. Melalui
proses penghapusan yang tepat, lembaga pendidikan dapat menghindari pemborosan
biaya pemeliharaan, mengoptimalkan ruang yang ada, serta memperbaharui
fasilitas agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendidikan.
Selain itu, kegiatan penghapusan juga menjadi bentuk
tanggung jawab lembaga dalam mengelola aset negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, proses penghapusan
sarana dan prasarana bukan hanya sekadar membuang barang, tetapi merupakan
bagian dari upaya peningkatan mutu manajemen pendidikan secara menyeluruh. Oleh
karena itu, penting bagi setiap lembaga pendidikan untuk memahami konsep,
tujuan, serta syarat-syarat penghapusan sarana dan prasarana agar pelaksanaannya
berjalan efektif, efisien, dan sesuai prosedur yang ditetapkan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Penghapusan
Sarana dan Prasarana
Penghapusan
sarana dan prasarana pendidikan adalah salah satu kegiatan dari manajemen
sarana dan prsaranan pendidikan. Menurut KBBI kata penghapusan dapat diartikan
sebagai suatu proses, cara, perbuatan menghapuskan, peniadaan, pembatalan dan
sebagainya. Sedangkan Penyusutan (disposal) menggambarkan penghapusan
persediaan dengan membuang persediaan yang sudah tidak diperlukan/digunakan.
Aset sarana dan prasarana pendidikan yang dapat dimusnahkan merupakan aset
sarana dan prasarana yang tidak dapat digunakan lagi selama proses
pembelajaran. Proses penghapusan sarana dan prasarana pendidikan dari daftar
inventaris karena sudah tidak diperlukan lagi untuk menunjang setiap proses
pendidikan dan dianggap tidak layak pakai dikenal dengan istilah penghapusan
sarana dan prasarana pendidikan. Proses penghapusan aset sarana dan prasarana
pendidikan dari daftar inventaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dikenal dengan istilah penghapusan atau pemusnahan.
Secara
lebih praktis, proses penghapusan sarana dan prasarana dari daftar inventaris
karena dianggap tidak berfungsi sebagaimana mestinya, khususnya yang berkaitan
dengan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, dikenal dengan istilah penghapusan
sarana dan prasarana. Keputusan Menkeu No. 470 KMK.01/1994 mengatakan
bahwaPenghapusan adalah keputusan pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan
suatu barang dari persediaan dengan tujuan dikeluarkan dari akuntan ataupun
pembantu penguasa barang (PBBI).[1]
Dapat kita simpulkan bahwa, dengan berpegang pada undang-undang, peraturan, dan
prosedur yang mengatur tentang penghapusan barang milik negara, maka
penghapusan sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu proses
kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan yang memiliki tujuan untuk
menghilangkan barang yang telah terdaftar dalam inventaris namun sudah tidak
berfungsi lagi untuk kepentingan suatu lembaga pendidikan.
Langkah
terakhir dalam pengelolaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan sekolah
adalah penghapusan atau penyingkiran sarana dan prasarana pendidikan. Proses
penghapusan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pendidikan harus
dilakukan sesuai dengan pedoman penghapusan sarana dan prasarana yang berlaku,
termasuk jika sarana dan prasarana tersebut sudah terlalu tua atau rusak berat
untuk diperbaiki atau digunakan kembali.[2]
proses penghapusan sarana dan prasarana pendidikan biasanya dapat dilaksanakan
pada aset yang berusia diatas lima tahun, namun jika dilihat dari kelayakannya
masih layak untuk digunakan, maka akan tetap digunakan, tetapi apabila
kondisinya sudah tidak layak pakai maka perlu dilakasanakan kegiatan
penghapusan dengan terlebih dahulu membuat berita acara.
Penanggung jawab program penghapusan sarana
dan prasarana pendidikan berada pada Pengawas Sekolah melalui Komite Penyusutan
Aset. Dokumen yang perlu dipersiapkan dalam rangka penghapusan sarana dan
prasarana antara lain adalah keputusan kepala sekolah mengenai penunjukan
panitia penyusutan aset, berita acara penyusutan aset sekolah, dan dokumentasi
mengenai waktu penyusutan aset.
Beberapa
faktor normatif yang berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi kegiatan
pendidikan di lembaga pendidikan harus diperhitungkan ketika melakukan
penghapusan sarana dan prasarana Pendidikan.[3]
Oleh karena itu, untuk menghemat biaya dan mengosongkan ruang pendidikan,
pemindahan sarana dan prasarana pendidikan harus dilakukan sesuai dengan
prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah kota. Perhatian khusus harus diberikan
pada langkah-langkah yang terlibat dalam proses ini.
Tujuan
umum dari penghapusan sarana dan prasarana adalah untuk menghindari, atau
setidaknya mengurangi kerugian atau pemborosan biaya pemeliharaan untuk sarana
dan. prasarana yang rusak, ketinggalan zaman, atau tidak dapat digunakan lagi
.tujuan penghapusan bangunan dan infrastruktur adalah untuk menurunkan kerugian
institusi dalam pemeliharaan properti atau peralatan, meningkatkan efisiensi
anggaran, membebaskan sumber daya untuk keamanan, penjagaan, dan pertanggung
jawaban properti, dan mengurangi beban inventaris.[4]
Adapun
terdapat beberapa tujuan dari penghapusan sarana dan prasana pendidikan yang
dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Mencegah
atau setidaknya meminimalkan kerugian dan pemborosan yang terkait dengan
pemeliharaan infrastruktur dan fasilitas yang rusak, dalam kondisi buruk, atau
tidak dapat digunakan.
2. Mengurangi
upaya yang diperlukan untuk menginventarisasi produk.
3. Membersihkan
ruang dari benda-benda yang tidak berguna yang semakin banyak.
4. Melepaskan
beberapa hal dari lingkup manajemen kerja.
Ada
beberapa alasan yang perlu dipertimbangkan ketika menghapus atau menonaktifkan
sarana dan prasarana pendidikan. Kemungkinan alasan penghentian suatu sarana
atau prasarana pendidikan harus memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat
berikut:
1. Infrastruktur
dan fasilitas sudah usang atau rusak parah, sehingga tidak dapat
2. Perbaikan
infrastruktur dan peralatan mahal dan tidak ada gunanya. digunakan untuk
perbaikan.
3. Keuntungannya
tidak dapat dibenarkan secara ekonomi dan teknis dengan biaya yang tinggi.
4. Infrastruktur
dan fasilitas sudah usang dan tidak layak pakai.
5. Produk
yang tidak berada di bawah kendali pengelola barang, seperti bahan kimia,telah
kehilangan nilainya.
6. Jumlah
barang yang terlalu banyak, sehingga tidak dapat digunakan dan rentan rusak
jika disimpan terlalu lama.
7. Adanya
aset infrastruktur dan fasilitas yang hilang akibat bencana alam, dicuri, atau
terbakar.
Ada
beberapa pengertian penghapusan menurut para ahli diantaranya:
a. Menurut
Bafadal secara pengertian, penghapusan peralatan adalah sebuah aktivitas
meniadakan beberapa barang milik Lembaga (ataupun barangmilik negara) dari
catatan inventaris dengan metode atau cara yang berlandaskan peraturan
perundang-undangan yang sudah ditetapkan.
b. Menurut
Ibnu Syamsi, penghapusan adalah peenyingkiran atau 'pembuangan barang-barang
inventaris, dikarenakan sudah tidak digunakan kembali. Keputusan Menkeu No. 470
KMK.01/1994 menyatakan bahwa penghapusan yaitu keputusan dari pejabat yang
memiliki wewenang untuk menghapus barang-barang inventaris dengan tujuan
membebaskan bendaharawan barang ataupun pembantu penguasa barang (PBBI).[5]
Penghapusan sarana dan prasarana dapat dikatakan tahap
akhir dalam manajemen sarana dan prasarana di dunia pendidikan sekolah. Oleh
karenanya harus memikirkan argumentasi yang tepat berdasarkan ketentuan dalam
pengaplikasiannya. Dengan melakukan berbagai analisis kembali tersebut tidak
lain adalah agar terciptanya aktivitas yang efesien dan efektif dalam kegiatan
Pendidikan. Penghapusan sarana dan prasarana adalah kegiatan pembebasan sarana
dan prasarana dari pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan. Secara lebih operasional penghapusan sarana dan
prasarana adalah suatu proses kegiatan yang memiliki tujuan untuk meniadakan
atau menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris, sebab sarana
dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak berguna sebagaimana yang diharapkan
terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah.[6]
Sehingga dapat kami disimpulkan bahwa penghapusan
sarana dan prasarana adalah suatu proses kegiatan manajemen sarana dan
prasarana pendidikan yang memiliki tujuan untuk meniadakan atau menghilangkan
barang-barang inventaris lembaga yang sudah tidak berguna dan sudah tidak
terpakai untuk kepentingan lembaga pendidikan dengan mengikuti tata peraturan,
perundang-undangan, dan peraturan yang sudah berlaku. Penghapusan sarana
pendidikan merupakan kegiatan pembebasan sarana pendidikan dari tanggung jawab
yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. Penghapusan
dilakukan dengan mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku tentang penghapusan
barang milik negara. Dalam pelaksanaannya kegiatan penghapusan sangat
diperlukan untuk pertimbangan atas alasan-alasan yang normatif tertentu demi
efektivitas dan efesiensi kegiatan pendidikan di lembaga Pendidikan.
B.
Tujuan Penghapusan
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Penghapusan
perlu dilakukan, karena sarana dan prasarana yang ada tersebut tidak mungkin
lagi diperbaiki, sudah tidak efektif lagi, biaya yang ditimbulkan mungkin akan
lebih besar lagi dibandingkan dengan kalau memakai saja membeli atau pengadaan
baru. Karena itu, langkah penghapusan harus dilakukan agar proses pendidikan di
sekolah tidak terganggu, waktu dan tenaga tidak banyak tersedot untuk
memperbaiki sarana dan prasarana yang sudah rusak. Sebagai salah satu aktivitas
dalam manajemen pendidikan di sekolah menurut Bafadal dalam menyatakan bahwa
tujuan penghapusan sarana dan prasarana pendidikan adalah untuk:[7]
1. Mengurangi
dan mencegah kerugian yang lebih besar sebagai akibat daripadanya dana yang
dikeluarkan untuk perbaikan;
2. Mengurangi
dan mencegah terjadinya pemborosan dana sebagai akibat dari telmg mlln
pemgamanan, penggudangan sarana dan prasarana yang tidak joesipmt dipergunakan
lagi;
3. Mengurangi
beban dan kalau perlu membebaskan institusi dari tanggungjawab pemeliharaan dan
pengamanan barang-barang yang sudah tidak joesipmt dipakai lagi;
4. Mengurangi
beban pekerjaan inventarisasi yang secara terus menerus atau berkala yang harus
dilakukan;
5. Menghapuskan
barang-barang yang out of date dari lembaga agar tidak memboroskan
tempat atau ruangan;
6. Agar
barang-barang sekali pakai (tidak dapat di up-grade) tidak menumpuk;
7. Agar
ada alasan untuk mengadakan barang baru yang lebih sesuai dengan tuntutan
kebutuhan dari anggaran pengadaan.
Sedangkan
menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nom mengemukakan bahwa,
penghapusan sarana dan prasarana pada dasarny hal-hal berikut:
1. Mencegah
atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian atau pemeliharaan sarana dan
prasarana yang kondisinya semakin buru atau rusak, dan sudah tidak dapat
digunakan lagi;
2. Meringankan
beban kerja pelaksanaan inventaris;
3. Membebaskan
ruangan dari penumpukan barang-barang yang tidak dipergunakan lagi;
4. Membebaskan
barang dari tanggung jawab pengurusan kerja.
Sehingga dapat kami simpulkan tujuan penghapusan
sarana dan prasarana pendidikan adalah bahwa penghapusan sarana dan prasarana
pendidikan bertujuan untuk mengeluarkan atau menghilangkan sarana dan prasarana
yang sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana mestinya dari daftar
inventaris. Tujuan utama penghapusan ini adalah untuk mencegah pemborosan biaya
pemeliharaan, membebaskan ruang dari penumpukan barang yang tidak terpakai,
serta meringankan beban kerja dalam pelaksanaan inventaris. Penghapusan dilakukan
karena kondisi sarana prasarana yang sudah tua, rusak berat, atau tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan saat ini sehingga tidak dapat diperbaiki atau digunakan
lagi secara efektif dan efisien. Mekanisme penghapusan meliputi proses melalui
lelang atau pemusnahan yang dilakukan secara bertanggung jawab sesuai aturan
yang berlaku.
C.
Syarat-syarat
Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Kepala
sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan terhadap perlengkapan
Pendidikan di sekolahnya. Namun, perlengkapan yang akan dihapus harus memenuhi
syarat-syarat penghapusan. Demikian pula prosedurnya harus mengikuti peraturan
perundang-undangan yang berlaku Ada beberapa persyaratan dalam penghapusan
sarana dan prasarana pendıdıkan, antara lain:
1. Barang
dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat dipebaiki atau digunakan lagi
2. Penyusutan
barang dıluar kekuasaan pengurus barang, mısalnya bahan kımıa
3. Dalam
keadaan sudah tua atau rusak berat sehingga tidak dapat
4. diperbaiki
atau dipergunakan lagi.
5. Perbaikan
akan menelan biaya yang besar sehingga merupakan pemborosaan keuangan negara.
Secara teknis dan ekonomis, kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya biaya pemeliharaan.
6. Tidak
sesuai dengan kebutuhan masa kini.
7. Ada
penurunan efektivitas kerja.
8. Barang
yang terlebih jika disimpan lebih lama
akan bertambah rusak dan tak terpakai
lagi.
9. Dicuri,
terbakar, dan musnah sebagai akibat bencana alam.
Ada beberapa alasan yang harus diperhatikan untuk bisa
menghapus sarana dan prasarana pendidikan. Penghapusan sarana prasarana
dilakukan dengan berbagai pertimbangan terlebih dahulu. Berikut ini mengatakan
syarat yang dipenuhi sekurang-kurangnya salah satunya adalah:[8]
1) kondisi
sarana dan prasarana dalam keadaan tua dan rusak berat;
2) menghabiskan
biaya yang besar jika dilakukan diperbaikan
3) Secara
teknis dan ekonomis kegunaanya atau fungsinya tidak seimbang dengan besarnya
biaya pemeliharaan:
4) Barang
mengalami penyusutan diluar kekuasaan pengurus barang. tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan;
5) Jumlah
barang melebihi kapasitas dan jika di simpan lama akan rusak:
6) Sarana
dan prasarana diambil orang yang tidak bertanggung jawab(dicuri). terbakar atau
musnah akibat bencana alam.
Merujuk pada Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penggunaan, Pemanfaatan,
Penghapusan dan Pemindah tanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementrian
Agama pada BAB V Penghapusan. Barang Milik Negara poin A. Persyarataan
penghapusan (Kemenag, 2015:27) Syarat penghapusan Barang Milik Negara (BMN)
selain TBK adalah sebagai berikut:
a. Memenuhi persyaratan teknis
sebagai berikut:
1) Secara
fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila
diperbaiki;
2) Secara
teknis barang tidak dapat digunakan karena modernisasi;
3) Barang
telah melampaui batas waktupenggunaannya/kadaluarsa;
4) Barang
mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus,
dan lain-lain sejenisnya; atau
5) Berkurangnya
barang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan /penyusutan dalam
penyimpanan/pengangkutan.
b. Memenuhi persyaratan ekonomis,
yaitu lebih menguntungkan bagi negara apabila barang dihapus, karena biaya
operasional dan pemeliharaan barang lebih besar dari pada manfaat yang
diperoleh; atau
c. Barang hilang, atau dalam kondisi
kekurangan pembendaharaan atau kerugian karena kematian hewan atau tanaman.
Sehingga dapat kami simpulkan mengenai syarat-syarat
penghapusan sarana dan prasarana pendidikan ini adalah Penghapusan sarana dan
prasarana pendidikan dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu syarat utama,
yaitu barang atau sarana sudah tua atau rusak berat sehingga tidak dapat
diperbaiki atau digunakan lagi, biaya perbaikan terlalu mahal sehingga dianggap
pemborosan, kegunaan secara teknis dan ekonomis tidak seimbang dengan biaya
pemeliharaan, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini, penyusutan di luar
kendali pengurus, barang berlebih yang jika disimpan lebih lama akan rusak,
atau disebabkan hilang, dicuri, terbakar, atau musnah akibat bencana alam.
Mekanisme penghapusan bisa melalui lelang atau pemusnahan sesuai prosedur yang
berlaku.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan merupakan
tahap akhir dalam proses manajemen sarana dan prasarana di lembaga pendidikan.
Tujuannya adalah untuk meniadakan atau menghilangkan barang-barang inventaris
yang sudah tidak layak pakai, rusak berat, atau tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan lembaga pendidikan, agar pengelolaan aset menjadi lebih efisien dan
efektif. Kegiatan penghapusan ini dilakukan dengan dasar hukum dan prosedur
yang jelas sesuai peraturan pemerintah, demi menghindari pemborosan biaya
pemeliharaan, meringankan beban inventarisasi, serta membebaskan ruang dari
penumpukan barang yang tidak digunakan lagi.
Sarana dan prasarana dapat dihapus apabila memenuhi
syarat tertentu, seperti: rusak berat dan tidak dapat diperbaiki, biaya
perbaikan terlalu besar, tidak sesuai dengan kebutuhan masa kini, terjadi
penyusutan di luar kendali, atau hilang karena bencana maupun pencurian. Dengan
demikian, penghapusan sarana dan prasarana pendidikan merupakan langkah penting
dalam menjaga efektivitas manajemen aset sekolah, memastikan penggunaan
anggaran secara efisien, serta mendukung kelancaran proses belajar mengajar melalui
pengelolaan fasilitas yang tepat dan bertanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Barnawawi
& M. Arifin, Manajemen Saran dan Prasarana Sekolah, (Yogyakarta:
Ruzz Media), 67 page 3 (2012)
Barnawi
& M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, (Yogyakarta:
Ruzz Media,), 67. Page 3. (2012)
Hadiyatunnisa,
P., Andini, A. T., Hermaliya, D., & Hairullah, H. Proses Administrasi
Sarana Dan Prasarana Pendidikan Di Smp Negeri 2 Lubuk Pakam. Al Ittihadu,
2(1), 11-2. (2023)
Hasnadi.
Manajemn Saran Dan Prasaran. BIDAYAH,12(2), 153-164. (2021)
Matin,
& Fuad, N. Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan Konsep dan
Aplikasinya. Depok : PT Rajagrafindo Persada (2018)
N
Nasrudin Dirujuk 37 kali Jurnal Managemen Pendidikan-Vol. 13. No. 1. (2019)
Ningsih,S.
Persepsi Mahasiswa Terhadap Pembelajaran Daring Pada Masa Pandemi Covid-19.
JINOTEP (Jurnal Inovasi Dan Teknologi Pembelajaran ): Kajian Dan Riset Dalam
Teknologi Pembelajaran, 7(2), 124-132. (2020)
Nurabadi
, Ahmad. Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidika. Malang : Universitas Negeri
Malang. (2014)
Komentar
Posting Komentar