FUNGSI PEMELIHARAAN SDM

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pemeliharaan yang merupakan fungsi operasional dari manajemen sumber daya manusia perlu diperhatikan dengan baik. pemeliharaan sumber daya manusia sendiri merupakan suatu usaha untuk meningkatkan atau mempertahankan kondisi fisik, mental, dan sikap karyawan agar tetap loyal dan bekerja produktif guna menunjang pencapaian tujuan perusahaan, sehingga keamanan, keselamatan, dan kesehatan karyawan sangat perlu mendapatkan pemeliharaan yang sebaik-baiknya. Dalam   menjalankan   roda   organisasi,   manusia merupakan   unsur   yangterpenting   dibandingkan dengan alat produksi lainnya, seperti modal, saranakerja,  mesin-mesin,  bahan  mentah,  bahan  baku, perangkat  lunak  dan  lainsebagainya.  Mengingat bahwa   unsur   manusia   merupakan   unsur   yang terpenting, maka pemeliharaan hubungan dengan karyawan  yang  continue  dan serasi  dalam  setiap organisasi   menjadi   sangat   penting[1].

Menurunnya semangat  kerja  karyawan  adalah  masalah  yang umum  yang dapat  terjadi  pada  setiap  perusahaan, baik   industri   maupun   organisasi.   Jika tidak   ada penanganan yang serius dan perhatian lebih lanjut, hal   tersebut   dapat menjadi   bom   waktu   karena langsung  atau  tidak  langsung  dapat  menurunkan performa  perusahaan  secara  operasional  bahkan fungsional.     Untuk mengantisipasi     terjadinya     hal tersebut   maka   pemeliharaan   karyawan   dalamsuatu organsasi memang sangatlah penting. Pemeliharaan    tenaga    kerja    tidak lepas    dari    campur tangan   manajer.   Jika    pemeliharaan   karyawan kurang diperhatikan,     semangat     kerja,     sikap, loyalitas  karyawan  akan  menurun.

Absensinya  dan turnover     meningkat,     disiplin     akan     menurun, sehingga  pengadaan,  pengembangan,  kompensasi,   dan   pengintegrasian   karyawan   yangtelah dilakukan   dengan   baik   dan   biaya yang   besar kurang  berarti  untuk menunjang  tercapainya  tujuan perusahaan. Metode pemeliharaan yang bisa di terapkan dalam fungsi pemeliharaan SDM dalam suatu organisasi diantaranya kesehatan dan keselamatan, Pelayanan, Kepuasan Kerja dan disiplin karyawan, hubungan dan tahapan industrial, dan juga peranan serikat. Pemeliharaan (maintenance) SDM harus mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari manajer. Jika pemeliharaan karyawan kurang diperhatikan, semangat kerja, sikap, loyalitas karyawan akan menurun.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa fungsi pemeliharaan SDM dalam sebuah organisasi?

2.      Apa fungsi kesehatan dan keselamatan kerja dalam pemeliharaan SDM?

3.      Bagaimana kepuasan kerja dan disiplin karyawan dalam pemeliharaan SDM di suatu organisasi?

4.      Bagaimana hubungan dan tahapan industrial dengan fungsi pemeliharaan SDM?

5.      Seperti apa peranan serikat pada fungsi pemeliharaan SDM dalam suatu organisasi?

C.    Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui fungsi pemeliharaan SDM dalam sebuah organisasi.

2.      Untuk mengetahui fungsi kesehatan dan keselamatan kerja dalam pemeliharaan SDM.

3.      Untuk memahami kepuasan kerja dan disiplin karyawan dalam pemeliharaan SDM di suatu organisasi.

4.      Untuk Memahami hubungan dan tahapan industrial dengan fungsi pemeliharaan SDM.

5.      Untuk Memahami apa peranan serikat pada fungsi pemeliharaan SDM dalam suatu organisasi.

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Fungsi Pemeliharaan SDM

Pemeliharaan sumber daya manusia adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan untuk menjaga karyawannya dan mempertahankan kondisi fisik dan jiwa tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya untuk mencapai visi dan misi perusahaan. Yang dimaksud dengan pemeliharaan disini adalah menjaga kemapuan, keinginan, kesetiaan, dan kemampuan karyawan dalam melakukan pekerjaannya untuk sebuah perusahaan. Perlu dilakukan upaya untuk melindungi tubuh, jiwa, dan raga karyawan dari berbagai bahaya untuk menjaga vitalitas tenaga kerja[2].

Pemeliharaan sumber daya manusia (karyawan) bertujuan untuk mempertahankan   karyawan   agar  tetap   mempunyai   dedikasi   yang tinggi, loyal dan berdisiplin dalam melaksanakan    tugas-tugas    yang telah   diberikan   dari   perusahaan, sehingga  tujuan  perusahaan  dapat tercapai  sesuai  dengan  apa  yang telah ditetapkan. Pemeliharaan sumber daya manusia diperuntukkan    sebagai    kegiatan manajemen, guna mempertahankan keberlangsungan  karyawan  dalam suatu   perusahaan,   serta karyawan tidak mengalami gangguan selama melaksanakan tugas dalam perusahaan[3].

Pemeliharaan sumber daya manusia diperuntukkan sebagai kegiatan manajemen,guna mempertahankan keberlangsungan karyawan dalam suatu perusahaan, sertakaryawan tidak mengalami gangguan selama melaksanakan tugas dalam perusahaan. Ada beberapa pemahaman untuk mendorong, perlunya suatu perusahaan melakukan pemeliharaan sumber daya manusia, karena sumber daya manusia adalah merupakan modal utama perusahaan, bila sumber daya manusia tidak dipelihara sebagaimana mestinya akan dapat menimbulkan penurunan produktitivitas bagi perusahaan,disampinhg itu akan berdampak negative bagi karyawan itu sendiri, seperti menimbulkan keresahan, turunnya semangat kerja dan kegairahan kerja, merosotnya loyalitas dan perestasi, hal ini akan membawa dampak buruk terhadap pencapaian tujuan perusahaan,itulah sebabnya pemeliharaan sumber daya manusia semakin penting.

Menurut Beheshtifar & Safarian, sistem Pemeliharaan Sumber Daya Manusia terdiri dari lima tindakan yakni[4]:

1.      Tindakan pencegahan Tindakan ini berupa langkah awal berupa rencana keselamatan pegawai di tempat kerja. Tindakan pencegahan diambil untuk mengurangi risiko bahaya di tempat kerja.

2.      Tindakan perawatan medis Tindakan perawatan dilakukan jika pencegahan tidak berjalan sesuai rencana. Perawatan medis merupakan upaya penyembuhan atau meringankan penyakit di tempat kerja.

3.      Layanan kesejahteraan Layanan ini terdiri dari layanan konsultasi, kegiatan sosial, olahraga dan sebagainya.

4.      Tindakan pensiun Merupakan tindakan perencanaan setelah pegawai memasuki masa purna tugas.

5.      Tindakan asuransi Asuransi kesehatan, kecelakaan, ketenagakerjaan harus disediakan oleh organisasi. Asuransi dapat menjamin keamanan dan ketenangan bagi pegawai yang bekerja

Fungsi pemeliharaan sumber daya manusia (SDM) meliputi berbagai aspek penting untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja serta loyalitas karyawan dalam perusahaan. Fungsi-fungsi pemeliharaan SDM secara umum meliputi:

  1. Meningkatkan produktivitas dan kinerja kerja karyawan agar mencapai tujuan perusahaan.
  2. Meningkatkan disiplin kerja dan menurunkan tingkat absensi (ketidakhadiran) karyawan.
  3. Meningkatkan loyalitas karyawan dan menurunkan tingkat turnover (pergantian karyawan).
  4. Memberikan ketenangan, rasa aman, dan keamanan dalam lingkungan kerja.
  5. Meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan fisik serta mental karyawan beserta keluarganya.
  6. Memperbaiki kondisi fisik, mental, dan sikap karyawan agar dapat bekerja secara efektif[5].

Dapat Disimpulkan Fungsi pemeliharaan sumber daya manusia (SDM) adalah usaha dan kegiatan manajemen yang dilakukan perusahaan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi fisik, mental, sikap, loyalitas, dan produktivitas karyawan agar mereka tetap mampu bekerja secara efektif dan produktif dalam mencapai tujuan perusahaan. Pemeliharaan SDM berfokus pada menjaga stamina, kesehatan, keamanan, serta kesejahteraan karyawan dan keluarganya agar karyawan memiliki semangat kerja yang tinggi dan loyalitas yang kuat sampai masa pensiun.

B.     Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Mangkunegara berpendapat bahwa Keselamatandan kesehatan kerja (K3) merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menjadi masyarakat yang adil dan makmur[6]. Mathis dan Jackson menyatakan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terhindari atas gangguan fisik dan mental yang dilakukan melalui pembinaan dan pelatihan, pengarahan dan kontrol terhadap pelaksanaan tugas dari karyawan serta pemberian bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan dimana karyawan tersebut bekerja[7].

Menurut Sedarmayanti, Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan pengawasan terhadap manusia, mesin, material, metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami cedera. Indikator-Indikator Keselamatan, dan Kesehatan Kerja menurut  terdiri dari 3 (tiga) indikator, diantaranya, Lingkungan kerja, Manusia (karyawan) dan Alat dan mesin kerja[8]. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan sarana untuk menciptakan suasana kerja yang aman, nyaman dan sehat, ramah lingkungan sehingga dapat mendorong efisiensi dan produktivitas yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan semua pihak baik pada pengusaha maupun pekerja.

Menurut Safuan & Ismartaya beberapa program K3 yang dapat dijalankan di sebuah organisasi yakni[9]:

1.      Membuat kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja.

2.      Membuat kondisi kerja yang aman.

3.      Adanya kegiatan pencegahan kecelakaan dengan tindakan kontrol masalah kesehatan dan keselamatan di tempat kerja.

4.      Adanya upaya membangun kesadaran akan pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja.

5.      Menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan keselamatan kerja baik fisik maupun mental.

6.      Melakukan audit K3 untuk menjamin standarisasi kesehatan dan keamanan kerja.

Landasan hukum merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah terhadap masyarakat dan karyawan yang wajib untuk di tempkan oleh perusahaan Berikut adalah peraturan yang mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)[10]. “Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970” mengenai Keselamatan Kerja Undang-undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Menurut UU ini kewajiban dan hak tenaga kerja sebagai berikut[11]:

1.      Membenkan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja

2.      Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

3.      Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan.

4.      Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan

5.      Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan ketika syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya, kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain olch pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.

Pemeliharaan SDM dimaksudkan sebagai suatu kegiatan manajemen untuk mempertahankan stamina SDM dalam melakukan pekerjaan dalam perusahaan. Dengan demikian yang bersangkutan tidak mengalami gangguan selama melakukan tugas yang diberikan kepadanya. Tujuan utama kesehatan dan keselamatan kerja adalah agar karyawan disebuah institusi mendapat kesehatan yang seoptimal mungkin sehingga mencapai produktivitas kerja yang setinggi-tingginya. Sedangkan tujuan keselamatan kerja adalah agar para karyawan di sebuah institusi bebas dari segala kecelakaan akibat kerja atau gangguan-gangguan yang lain sehingga menrunkan dan bahwa mengakibatkan hilangnya produktivitas kerja.

Jadi Dapat Disimpulkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai bagian dari pemeliharaan SDM berfungsi sebagai usaha pemeliharaan yang mempertahankan dan meningkatkan kondisi fisik dan mental karyawan. Dengan adanya penerapan K3, risiko bahaya di tempat kerja dapat dikurangi atau dihilangkan sehingga pekerja tetap sehat dan terhindar dari cedera atau gangguan kesehatan yang dapat menurunkan kinerja mereka. Hal ini juga menjaga loyalitas karyawan dan mengurangi tingkat absensi.

C.    Kepuasan Kerja dan Disiplin Karyawan

Kepuasan kerja adalah emosi  subjektif  yang  dialami  setiap  karyawan  setiap  hari  dan  tidak berhubungan dengan kenyamanan atau produktivitas di tempat kerja. Kepuasan kerja didefinisikan sebagai sejauh mana seorang karyawan menyukai atau tidak menyukai pekerjaannya; perasaan ini ditunjukkan dengan sikap kerja yang positif dari karyawan dan segala sesuatu yang dihadapinya di tempat kerja[12]. Kepuasan kerja didefinisikan sebagai respons efektif atau emosional karyawan terhadap aspek tertentu dari pekerjaan mereka dan  persepsi mereka tentang  betapa  menyenangkannya  pekerjaan mereka. 

Hal  ini  biasanya  terkait  dengan  pekerjaan  seseorang  dan  menunjukkan  ketidaksesuaian antara jumlah penghargaan yang diterima karyawan dan jumlah yang mereka rasa berhak mereka dapatkan.  Kepuasan  kerja  adalah  sikap  (positif)  yang  dimiliki  karyawan terhadap pekerjaan mereka dan merupakan hasil dari evaluasi terhadap lingkungan kerja. Menurut Afandi terdapat lima indikator kepuasan kerja,yaitu sebagai berikut[13]:

1.      Kenyamanan dan kepercayaan adalah sumber utama kebahagiaan kerja

2.      Upah: Uang yang dibayarkan kepada pekerja sebagai imbalan atas kerja mereka

3.      Promosi: Kesempatan untuk maju secara profesional dan berhasil dalam organisasi

4.      Gaya kepemimpinan, pengawasan, dan bimbingan di dalam perusahaan

5.      Sebagai anggota tim atau kelompok kerja, rekan kerja akan berdampak pada kepuasan kerja.

Dapat disimpulkan bahwa Kepuasan  kerja  di definisikan sebagai penilaian,  perasaan,  atau  sikap  individu  terhadap  pekerjaannya  dan  yang  berhubungan  dengan lingkungan kerja dan sebagainya. Orang akan merasa puas dengan pekerjaannya apabila sebagian   kebutuhan   dan   keinginannya   terpenuhi   oleh   pekerjaannya   atau   kegiatan   yang berhubungan  dengan pekerjaannya.

Astro Hardiwiryo mendefinisikan disiplin kerja sebagai suatu sikap hormat dan patuh terhadap   peraturan-peraturan   yang   tertulis   maupun   yang   tidak   tertulis,   serta   sanggup menjalankannya tanpa ada rasa takut akan sanksi-sanksi apabila ia melanggar tanggung jawab dan wewenang yang diberikan kepadanya[14]. Menurut Ajabar disiplin adalah perilaku seseorang yang sesuai dengan hukum yang berlaku, proses kerja, atau sikap dan perilaku yang sesuai dengan standar yang tertulis maupun tidak  tertulis  dari  organisasi.  Disiplin kerja didefinisikan sebagai  disposisi  individu  untuk  mematuhi  standar  dan  peraturan  yang  mengatur  lingkungannya[15].

Oleh  karena  itu,  disiplin  kerja merupakan  suatu  sikap  kesesuaian dengan  peraturan  perusahaan  dan  kebiasaan-kebiasaan  yang  mengatur  suatu  organisasi  untuk mendorong konsistensi karyawan dalam mencapai tujuan  organisasi. Menurut Hasibuan Disiplin kerja  merupakan  cerminan  dari  tingkat  tanggung  jawab  seseorang  terhadap  tugas-tugas  yang diberikan kepadanya. Disiplin kerja meningkatkan moral, semangat kerja, dan pencapaian tujuan organisasi,  karyawan,  dan  masyarakat.  Suatu  organisasi  bisnis  sulit  memperoleh  kinerja  yang optimal tanpa adanya disiplin kerja karyawan yang kuat terdapat delapan indikator disiplin kerja, yaitu sebagai berikut[16]:

1.      Tujuan dan kemampuan: Tugas atau tujuan yang diberikan kepada pekerja harus mempertimbangkan bakat masing-masing

2.      Karena pemimpin berperan sebagai panutan dan contoh bagi orang lain, maka teladan mereka sangat penting dalam menentukan kedisiplinan staf.

3.      Karena balas jasa akan membuat pekerja senang, maka kedisiplinan karyawan juga dipengaruhi oleh balas jasa dalam bentuk kesejahteraan dan upah.

4.      Karena sifat manusia yang selalu merasa penting, maka keadilan mendorong terwujudnya kedisiplinan karyawan.

5.      Tindakan nyata yang paling praktis untuk menerapkan hukuman bagi karyawan adalah pengawasan melekat, yang mengharuskan paraatasan untuk secara aktif memantau perilaku kerjabawahannya.

6.      Sanksi yang diterapkan dengan keras sangat penting untuk menjaga disiplin karyawan.

7.      Ketegasan dan pemimpin berpengaruh terhadap kedisiplinan pegawai.

8.      Hubungan interpersonal yang baik diantara rekan kerja mendukung disiplin yang efektif didalam organisasi.

Dapat disimpulkan Kepuasan kerja dan disiplin karyawan memiliki hubungan yang erat dalam konteks pemeliharaan sumber daya manusia (SDM) di suatu organisasi. Kepuasan kerja karyawan berpengaruh positif terhadap tingkat disiplin mereka. Semakin tinggi kepuasan kerja yang dirasakan karyawan, semakin baik pula disiplin kerja yang mereka tunjukkan. Disiplin kerja yang baik ini berarti karyawan lebih taat pada peraturan, datang tepat waktu, dan menyelesaikan tugas sesuai standar, yang pada gilirannya meningkatkan produktivitas dan kinerja organisasi.

D.    Hubungan dan Tahapan Industrial

Hubungan Industrial pada dasarnya adalah proses terbinanya komunikasi, konsultasi musyawarah serta berunding ditopang oleh kemampuan dan komitmen yang tinggi dari semua elemen yang ada dalam perusahaan. Undang-Undang ketenagakerjaan telah mengatur prinsip-prinsip dasar yang perlu kita kembangkan dalam bidang hubungan industrial. Arahnya adalah untuk menciptakan sistem dan kelembagaan yang ideal, sehingga tercipta kondisi kerja yang produktif, harmonis, dinamis dan berkeadilan[17]. Hubungan industrial merupakan jembatan yang menghubungkan kepentingan antara manajemen dan tenaga kerja.

Hubungan industrial yang harmonis dapat menurunkan potensi konflik kerja, meningkatkan kepercayaan karyawan, serta memperkuat kerjasama tim. Bentuk implementasi hubungan industrial yang ideal mencakup pembentukan forum bipartit dan tripartit, keberadaan serikat pekerja yang aktif, serta perjanjian kerja bersama (PKB) yang disusun secara transparan dan partisipatif. Karyawan yang dilibatkan dalam pengambilan keputusan cenderung memiliki semangat kerja yang lebih tinggi, karena mereka merasa dihargai dan didengar. Sebaliknya, hubungan industrial yang buruk, seperti dominasi sepihak dari manajemen atau kurangnya ruang dialog, sering kali memicu resistensi, ketidakpuasan kerja, bahkan pemogokan dan gangguan operasional lainnya[18].

Hubungan industrial bertujuan agar kesejahteraan bersama dapat tercapai. Organisasi memperlakukan pegawai secara manusiawi dan pegawai merasa menjadi bagian dari organisasi. Pegawai didorong untuk menumbuhkan rasa memiliki sehingga turut bertanggung jawab atas keberlangsungan organisasi. Pemerintah, organisasi dan pegawai saling bekerjasama untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing terpenuhi. Pemerintah bertindak sebagai lembaga yang menyediakan landasan hukum melalui Undang-Undang dan peraturan. Dengan adanya hubungan industrial maka hubungan kerja dilandasi aturan legal pemerintah dan aturan internal perusahaan yang diwujudkan dengan adanya perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. Jika terjadi perselisihan, maka penyelesaian internal menjadi pilihan utama dibandingkan dengan penyelesaian melalui jalur hukum. Metode hubungan industrial menjadi jalan pencegahan terjadinya aksi mogok, karena penyelesaian konflik dapat diselesaikan melalui mediasi atau negosiasi antara organisasi dan pegawai. Hal ini penting dilakukan agar penyelesaian konflik tidak mengganggu jalannya organisasi[19].

Tahapan hubungan industrial mencakup proses penyelesaian perselisihan dan pembentukan hubungan kerja yang baik antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tahapan-tahapan utama dalam hubungan industrial berdasarkan praktik di Indonesia yaitu:

  1. Tahap Bipartit: Perundingan langsung antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah, Dilakukan dengan itikad baik tanpa intervensi pihak lain, Proses ini harus diselesaikan paling lama dalam 30 hari kerja, Jika terjadi kesepakatan, dibuat Perjanjian Bersama yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial.
  2. Tahap Mediasi: Jika bipartit gagal, perselisihan dibawa ke mediasi oleh mediator dari Dinas Ketenagakerjaan, Mediator berperan membantu kedua pihak mencapai kesepakatan.
  3. Tahap Konsiliasi: Jika mediasi tidak berhasil, proses dilanjutkan ke konsiliasi yang mirip dengan mediasi tetapi dengan konsiliator yang memiliki peran lebih aktif dalam mendamaikan pihak-pihak.
  4. Tahap Arbitrase: Pilihan penyelesaian melalui arbitrase jika kedua pihak sepakat agar keputusan diserahkan kepada pihak ketiga yang netral.
  5. Tahap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Jika semua tahap penyelesaian damai gagal, perselisihan dibawa ke PHI sebagai solusi terakhir untuk putusan yang mengikat.

Jadi dapat disimpulkan hubungan industrial dimaknai sebagai sistem yang mencakup komunikasi, dialog sosial, negosiasi, dan kesepakatan bersama antara pengusaha, karyawan, dan pemerintah. tahapan hubungan industrial adalah proses sistematis mulai dari perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga pengadilan hubungan industrial yang saling berurutan dan menjadi mekanisme efektif dalam menjaga hubungan kerja yang harmonis dan produktif. Pemeliharaan karyawan dan hubungan industrial tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kedua aspek ini saling mendukung dan memperkuat. Pemeliharaan yang dilakukan secara terencana dan menyeluruh akan membentuk dasar bagi terbangunnya hubungan industrial yang sehat. Sementara itu, hubungan kerja yang harmonis menjadi prasyarat penting untuk mendukung keberhasilan implementasi program pemeliharaan tenaga kerja.

E.     Peranan Serikat

Kebebasan berserikat merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia atau Undang-undang Dasar 1945. Indonesia juga menghargai perjuangan masyarakat internasional mengenai kebebasan berserikat dan untuk itu Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi serta konvensi ILO No. 98 tahun 1949 tentang hak Berserikat dan berunding Bersama. Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan dan perlindungan hak berserikat tersebut, supaya pada waktu yang sama dapat diciptakan hubungan industrial yang aman dan harmonis, dinamis dan berkelanjutan, serta seimbang dan berkeadilan[20].

Serikat buruh adalah suatu organisasi yang didirikan untuk buruh secara sukarela, berbentuk kesatuan dan mencakup lapangan pekerjaan, serta disusun secara vertikal dari pusat sampai unit-unit kerja (basis). Menurut Pasal 1 ayat (17) Undang Undang No 13 Tahun 2013, pengertian dari serikat buruh atau serikat pekerja adalah “Organisasi yang dibentuk untuk pekerja atau buruh, baik diperusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja atau buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya” yang dimaksud dengan Organisasi buruh di tanah air kita adalah organisasi yang didirikan oleh dan untuk kaum buruh secara sukarela yang berbentuk Serikat Buruh dan Gabungan Serikat buruh[21].

Menurut Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia peran serikat pekerja adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan para anggota dan keluarganya. Namun lebih lanjut, peran serikat pekerja secara implisit dapat dilihat dari tujuan dan fungsi serikat pekerja sebagai berikut:

1.      Tujuan Serikat Pekerja

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi 188 pekerja/buruh dan keluarganya. Serikat pekerja mempunyai dua tujuan, yaitu tujuan ke luar dan ke dalam. Dimana tujuan ke luar yaitu meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya, misalnya dengan mendirikan koperasi pekerja/buruh. Sedangkan tujuannya ke dalam adalah memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan pekerja/buruh dari pengusaha[22].

2.      Fungsi Serikat Pekerja

Menurut UU No.21 tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dalam Pasal 4 ayat (1) adalahSerikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yanglayak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Sedangkan fungsi serikat pekerja dijabarkan di Pasal yang sama ayat (2),yaitu[23]:

a.       Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.

b.      Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.

c.       Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d.      Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.

e.       Sebagai perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

f.        Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

Jadi dapat disimpulkan Serikat pekerja adalah organisasi yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, dibentuk secara sukarela oleh pekerja/buruh untuk memperjuangkan, membela, dan melindungi hak serta kepentingan mereka, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarganya. serikat pekerja berperan penting tidak hanya sebagai pelindung dan pembela hak buruh tetapi juga sebagai mediator dan fasilitator yang mendukung terciptanya hubungan industrial yang kondusif dan berkeadilan, sejalan dengan prinsip-prinsip kebebasan berserikat yang diatur secara nasional dan internasional.

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Fungsi pemeliharaan sumber daya manusia (SDM) adalah usaha untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi fisik, mental, loyalitas, disiplin, dan produktivitas karyawan supaya tetap efektif bekerja dan mencapai tujuan perusahaan. Fungsi ini mencakup keselamatan dan kesehatan kerja guna mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga kesehatan karyawan. Selain itu, hubungan kepuasan kerja dan disiplin karyawan sangat erat, di mana kepuasan tinggi meningkatkan disiplin dan produktivitas. Hubungan industrial yang sehat, melalui tahapan bipartit hingga pengadilan hubungan industrial, saling mendukung fungsi pemeliharaan SDM. Serikat pekerja berperan sebagai pelindung hak dan mediator dalam hubungan tersebut, menjaga kondusivitas dan keadilan di tempat kerja.

DAFTAR PUSTAKA

 

Ajabar, (2020)Manajemen Sumber Daya Manusia, Cetakan Pertama Yogyakarta: Grup Penerbit CV. Budi Utama.

Arthabawan Wayan, (2018) ‘Pemeliharaan Sumber Daya Manusia Menjadi Faktor Penting dalam Perusahaan’, Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis 11(1).

Chotir Mochammad Sholeh, Husnul Hotimah, Rasya Madaniah Nurul Islami, (2025) ‘Pentingnya Pemeliharaan dan Hubungan Kerja Industrial’, Jurnal Bisnis, Ekonomi Syariah, dan Pajak (JBEP) 2(2).

Farah Mardhatillah, Celvy Lydiatifa, Pramutia Suci Miramadanis, (2022) ‘Analisis Pemeliharaan Sumber Daya Manusia pada PT. Indomarco Prismatama’, Lensa Ilmiah: Jurnal Manajemen dan Sumberdaya, 1(3).

Felix Chandra, Martin Yehezkiel Sianipar, Haslinah, Neng Nurhemah, Vitri Lestari, Hardiansyah, Bambang Supriadi, Febrianty, Hadi Purnomo, Eka Mariyanti, Yayah Sutisnawati, Mari Maryat, (2020) ‘Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia’, Bandung: Media Sains Indonesia.

Hadiwiryo Sastro,B,S. (2020)Manajemen Tenaga Kerja Indonesia Pendekatan Administrasi dan Operasinal. Jakarta: Bumi Arkana.

Handoko,T.H, (2020)Manajemen Personalia Dan Sumber Daya Manusia’, Yogyakarta: BPFE.

Hasibuan, (2021)Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Revisi, Cetakan Ketiga belas. Jakarta: BumiAksara.

Ismartaya & Safuan, (2019) ‘Manajemen Sumber Daya Manusia, cetakan pertama, Jakarta: Alfabeta.

Jackson, Mathis, Robert L dan John H. (2012). Manajemen Sumber Daya Manusia. Buku 1, Alih Bahasa: Jimmy Sadeli dan Bayu. Prawira Hie. Jakarta: Salemba Empat.

Kartasapoetra. (1992) ‘Hukum Perburuhan di Indonesia Berlandaskan Pancasila. Jakarta: Sinar Grafindo.

Mangkunegara Anwar Prabu. (2015)Sumber Daya Manusia Perusahaan. Cetakan kedua belas. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nabila Zatadini, Yuniar dan Fathiyyatur Rosyida, (2024) ‘Implementasi Fungsi Pemeliharaan Sumber Daya Manusia terhadap Kinerja Karyawan pada PT. Amaan Sejahtera Indonesia Ponorogo’ , Journal of Sharia Economic Banking and Accounting, 1(2).

Pandi dan Afandi, (2021)Manajemen Sumber Daya Manusia Teori  Yogyakatra: Penerbit Zafana Publishing.

Pasal 12 BAB VIII, ‘Keselmatan Kerja’, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970.

Pemerintah Pusat, ‘Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Jakarta, Pasal 4 ayat 1.

Perdana Anugrah, (2022) ‘Konsep Keselamatan Kerja’, Makalah Dasar kesehatan dan keselamata kerja, Universitas Muhammadiyah Prepare.

Rahmawati Kusuma, Zaeni Asyhadie, Hadi Adha, (2021) ‘Peranan dan Tanggung Jawab Serikat Pekerja dalam Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis’, Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, 1(2).

Safarian & Beheshtifar, (2013) ‘HR Maintenance: A Vital Factor to Promote Job Commitment. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 3(2).

Safrin Salam, Yudin Yunus, Kumala Ilyas, Kingdom Makkulawuzar, Siti Alfisyahri Lasori, Haritsa, & Umar, (2023), ‘Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja Di Pengadilan Hubungan Industrial’, Jurnal Kewarganegaraan, 7(1).

Sedarmayanti, (2017)Manajemen Sumber Daya Manusia, Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bandung: Refika Aditama.

Sugijono.  (2025) ‘Pemeliharaan Karyawan dalam Sumber Daya Manusia. Jurnal Teknis, 10(1).

 

 

 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBUKUAN ANGGARAN PENDIDIKAN

STRATEGI PEMASARAN DAN PENENTUAN HARGA JASA

SEPUTAR INFO PENDIDIKAN